-->

Notification

×

Iklan

Polsek Lingga Bayu Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Kamis, 09 Februari 2023 | Februari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-02-09T10:43:24Z
Tersangka HSN alias H (22) dan barang bukti 2 Ball daun ganja kering di Tahan di Polres Madina, Kamis (09/02/23). (foto/ist)

Metro7news.com | MadinaSeorang Laki-laki dengan inisial HSN alias H (22) diamankan Personel Polsek Lingga Bayu Polres Mandailing Natal pada saat membawa Narkotika Golongan satu jenis Ganja sebanyak 2 ball dengan berat 1.400 gram, di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek. Senin (06/02/23).


Pengungkapan sindikat narkoba tersebut bersumber dari hasil informasi yang dilayangkan masyarakat melalui aplikasi Mangalapor Pak Kapolres/Kapolsek guna menindaklanjuti informasi tersebut.


Personel Polsek Lingga Bayu dibawah Komando AKP Marlon Raja Guk Guk langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Personel Polsek Lingga Bayu berhasil mengamankan HSM alias H dengan barang bukti 2 ball daun ganja kering, satu unit sepeda motor dan Honda Blade warna hitam tanpa nopol serta sebuah kantong jaring warna biru.


Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul A.S.SI.K,S.H., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan, S.H, M.H mengatakan, penangkapan HSM alias H tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi Mangalapor Pak Kapolsek.


"Benar anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki saat memiliki 2 ball daun ganja kering, penangkapan tersebut bersumber dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tandikek sering terjadi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat," ungkap AKP Irwan, Kamis (09/02/23).


Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update