Polsek Medan Baru Dinilai Lambat Tangkap Pelaku Pemerasan


 

Polsek Medan Baru Dinilai Lambat Tangkap Pelaku Pemerasan

Selasa, 07 Februari 2023

 

Dewi (Baju Biru) bersama Fiter (Didekat Pintu) terlihat dari rekaman CCTV warung milik Winardi.


Metro7news.com | Medan - Pelaku pemerasan dan perampasan hp milik Winardi (43) warga Jalan Sei Belutu Medan Selayang, hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Medan Baru.


Untuk diketahui, pemerasan dan perampasan hp berawal dari kedatangan Fiter, David dan Dewi bersama tiga komplotan preman ke warung milik Winardi di Jalan Bima Sakti 11 Petisah Tengah, Medan Petisah pada Jumat (27/01/23) lalu, untuk menagih hutang kepada Winardi. 


                 Rekaman CCTV saat Dewi mengambil hp korban.


Kala itu Winardi memohon kepada Fiter dan Dewi agar bersabar menunggu pembayaran darinya. Namun hal tersebut membuat David rekan Fiter menjadi berang dan mengamuk sejadinya di warung Winardi. David sempat akan menikam Winardi dengan sendok garpu dan mengancam akan membalikkan semua meja di warung tersebut. 


"Dua tahun silam, saya memang punya hutang dengan Fiter, itupun sudah pernah saya cicil. Tapi karena saat ini ekonomi saya sedang sulit, saya minta mereka bersabar. Ehh malah saya mau dihabisi oleh mereka bang", ujar Winardi kepada Metro7news.com, Selasa (31/01/23) lalu.


Menurut Winardi, akibat keributan dan ancaman yang dilakukan oleh Fiter Cs, dirinya terpaksa menyerahkan modal jualannya senilai 500 ribu rupiah kepada Fiter kala itu. Tak hanya itu, handphone Samsung A01 berwarna hitam yang diletakkan oleh Winardi diatas meja, ikut dirampas dan dilarikan oleh Dewi. 


Tiga hari setelah kejadian, tepatnya Senin (30/01/23) Winardi bersama saksi kejadian mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan. Laporan tersebut sebagaimana yang tertuang pada LP nomor : LP/111/I/2023 Sek Medan Baru tertanggal 30 Januari 2023. 


Sayangnya, sampai saat ini Polsek Medan Baru belum juga menangkap para pelaku pemerasan yang diduga telah melanggar Pasal 368 KUHP tersebut. 


"Belum ada pelaku yang ditangkap, bang. Saya berharap agar polisi segera melakukan penangkapan, agar ada efek jera bagi para preman yang sudah merusuhi tempat usaha saya," ujar Winardi kepada wartawan, Senin (06/02/23).


Terkait lambatnya penanganan perkara tersebut pada hari yang sama, awak media ini pun melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar, SH melalui chat via aplikasi WhatsAppnya. 


Perwira berpangkat melati satu itu pun hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan dengan mengatakan, nanti kami cek dulu.


"Nanti kita cek dulu," jawab Kapolsek singkat.


(Dst7)