![]() |
| Tiga unit bangunan Ruko di Jalan Mestika.atau Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga belum mengantongi izin PBG.(foto/M02) |
Metro7news.com | Medan - Padahal sudah dilayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun masih membandel juga. Pemilik masih melanjutkan proses pembangunan sebanyak 3 unit rumah toko (Ruko) di Jalan Mestika/Pukat Banting II, Keluraha Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Padahal bangunan yang hampir rampung tersebut, sampai saat ini belum juga mengantongi izin PBG nya. Dan ini tidak sesuai lagi dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Praturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Ini berlaku bagi setiap orang dan tidak ada pengecualian tertentu untuk siapa saja, sekalipun sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG berarti sudah melanggar peraturan yang sudah dibuat," ucap Direktur Eksekutif LSM LARaS (Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara), Firdaus Tanjung saat diminta tanggapannya terkait permasalahan ini di Medan, Jum'at (10/02/23).
Menurut Firduas Tanjung, mengenai 3 unit bangunan Ruko di Jalan Mestika atau Pukat Banting II, diduga sudah ada permainan dilapangan, jadi bangunan itu tidak tersorot oleh yang berkompeten.
"Sepertinya masih ada tebang pilih yang dilakukan pihak berkompeten dalam melakukan tindakan terhadap bangunan bermasalah di kota Medan," ungkapnya.
Hasil pantauan awak media dilapangan, proses pembangunan 3 unit Ruko di Jalan Mestika atau Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Medan Tembung sudah 75 persen rampung.
Dan belum ada tindakan sama sekali sampai saat ini, serta diduga sudah merugikan PAD dari retribusi IMB yang masuk ke kas daerah.
(M02)
