-->

Notification

×

Iklan

DPP Garuda Mas Minta Bangunan Jalan Mestika dan Merauke di Bongkar

Senin, 13 Maret 2023 | Maret 13, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T11:05:41Z
4 unit bangunan di Jalan Mestika/Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga di bangun tanpa PBG.(doc/M7-02)

Metro7news.com | Medan - DPP LSM Garuda Mas meminta kepada Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan tanpa PBG di Jalan Mestika/Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dan Jalan Merauke, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Karena sudah mengangkangi Perwal Kota Medan Nomor 42 Tahun 2021 atas perubahan tentang Perwal Nomor 16 Tahun 2021.


Serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.


Bangunan Jalan Meruake/Tanggung Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai diduga dibangun tanpa PBG.

Hal ini dikatakan Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid yang akrab disapa Angga kepada awak media ini, Senin (13/03/23).


Menurutnya, kedua titik lokasi bangunan tersebut, walaupun sudah mendapat peringatan, tetapi pengembang tidak mengacuhkan peringatan tersebut dan tetap melanjutkan pembangunannya.


Seperti bangunan 4 unit tanpa PBG di Jalan Mestika, kata Angga, saat ini bangunan itu sudah 90 persen rampung. Begitu juga dengan bangunan di Jalan Merauke sebanyak 13 unit yang juga tanpa PBG.


"Kita minta kepada Satpol PP selaku penegak Perda untuk membongkar kedua titik lokasi bangunan tersebut, selain melanggar peraturan, juga sudah merugikan PAD Kota Medan dari retribusi IMB," ungkap Angga.


Dan masih kata Angga, dalam melakukan tindakannya nanti Satpol PP jangan tebang pilih, atau bongkar cantik.


"Kami tetap melakukan pemantauan atas kinerja Satpol PP Kota Medan dalam melasanakan Tupoksinya," pungkas Angga.


(M7-02)



×
Berita Terbaru Update