-->

Notification

×

Iklan

"Tato" Oknum Pelaku Penambangan Galian C Tanpa SIPB di Kelurahan Tapus Tidak Hiraukan Teguran Camat

Senin, 13 Maret 2023 | Maret 13, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T04:40:32Z
Alar berat jenis excavator sedang melakukan penambangan galian C, Senin (13/03/23). (doc/syawal)

Metro7News.com | Madina - Penambangan galian C di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal terindikasi tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Pemerintah.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (Satu), Ayat (13a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.


Berdasarkan penelusuran wartawan media ini, aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak memiliki SIPB di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu di kelola oleh oknum yang akrab di panggil Tato.


Sayangnya, saat di Konfirmasi, Senin (13/03/23) melalui pesan WhatsApps (WA) pada nomor +62 8136132XXXX, oknum pengelola tersebut tidak menjawab dan langsung memblokir kontak wartawan.


Sementara itu, Camat Lingga Bayu, Saifuddin yang dimintai tanggapan terkait kegiatan penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin yang berada di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Senin (13/03/23) menyampaikan sudah diberikan teguran kepada pelaku penambangan, namun tidak direspon.


"Kita sudah memberikan teguran kepada penambang galian C yang ada di kecamatan Lingga Bayu, namun sampai saat ini tidak ada yang merespon" sebut Saifuddin.


Kata Saifuddin, mengenai penambangan galian C di Kecamatan Lingga Bayu, sudah pernah dilakukan koordinasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lingga Bayu.


"Untuk koordinasi dengan penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal belum ada dilakukan koordinasi," ungkapnya.


Sehingga kuat dugaan, penambangan galian C yang dikelola oleh oknum "Tato" tersebut tidak memiliki SIPB yang resmi dikeluarkan pemerintah.


Sementara, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada melakukan tindakan penegakan hukum sebagai mana di atur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update