
7 unit bangunan lantai 3 di Jalan Bambu VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur diduga tidak mengantongi izin PBG. (doc/M7-02)
Metro7news.com | Medan - Gawat, walaupun sudah mendapat peringatan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, namun pengembang tidak menghiraukannya.
Sebanyak 7 unit bangunan 3 lantai, di Jalan Bambu VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, yang diduga tidak memeliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Tetapi proses pembangunannya tetap berjalan terus hingga bangunan tersebut 65 persen rampung.
Ketika awak media ini, coba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, Ikhwanza Syahputra,ST.,MT, melalui pesan WhatsApps (WA), membenarkan bahwa bangunan di Jalan Bambu VI, Keluraha Durian, Kecamatan Medan Timur, sudah mendapat surat peringatan dua kali.
"Sudah kita layangkan SP dua, bang," jawabnya singkat.
Sementara, Ketua LSM Gempur Sumut, Bagus Abdul Halim, SE meminta kepada instansi terkait jangan tebang pilih dan serius dalam melakukan tindak, karena hal ini sangat berdampak terhadap PAD dari retribusi IMB.
"Sepertinya dinas terkait memberikan ruang kepada pengembang untuk terus melanjutkan proses pembangunannya. Lihat aja, walau sudah di peringatkan, tetapi masih membandel saja. Apakah SP tersebut hanya formalitas saja," tegas Bagus Abdul Halim kepada awak media, Senin (13/03/23) sore.
Kami atas nama LSM Gempur Sumut tetap memantau proses tindakan dari instansi terkait, berani atau tidak melakukan tindakan tegas terhadap bangunan Jalan Bambu VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
(M7-02)