Camat Teluk Dalam Asahan Tepis Dugaan Kebiri Dana GU 45 Juta Perminggu

 



 

Camat Teluk Dalam Asahan Tepis Dugaan Kebiri Dana GU 45 Juta Perminggu

Rabu, 05 April 2023

Mahyuni Z Bugis, S.STP (Kanan) Camat Teluk Dalam Kab.Asahan saat ditemui oleh awak media, usai penyerahan BLT Ekstrim Dana Desa di Desa Air Teluk Kiri, Selasa (04/04/23)

Metro7news.com | Asahan - Sabtu (01/04/23) lalu, awak media ini mendapat informasi dari seorang sumber yang enggan namanya diungkapkan, media menyebutkan bahwa Camat Teluk Dalam Mahyuni Z Bugis, S.STP telah melakukan penyelewengan terhadap dana Ganti Uang (GU) senilai 45 juta rupiah perminggunya.


Menurut sumber, dana tersebut merupakan dana taktis dan operasional kecamatan yang tiap minggunya dapat dicairkan dengan nilai yang cukup fantastis, yakni 45 juta rupiah sekali pencairan. Jika ditotal, dalam sebulan Camat dapat mencairkan dana GU senilai 180 juta rupiah. 


Lebih jauh sumber menyatakan, bahwa selama Mahyuni Z Bugis menjabat sebagai Camat Kecamatan Teluk Dalam, dana taktis yang digelontorkannya untuk kepentingan kecamatan lebih kecil dibanding dengan Camat terdahulu. 


Hal tersebut pula yang menjadi dasar dugaan adanya penyelewengan Dana GU yang dilakukan secara sengaja oleh Mahyuni Z Bugis selaku Camat. 


"Kalau Camat yang terdahulu, dana GU tersebut memang lebih banyak digunakan untuk kepentingan Kantor. Namun Camat yang sekarang, paling hanya 3 sampai 5 juta saja yang digelontorkan untuk kepentingan Kecamatan," ungkap sumber.


Selasa (04/04/23), awak media ini pun berusaha melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada Camat Teluk Dalam, Mahyuni Z Bugis, S.STP disela kegiatan penyaluran bantuan BLT Ekstrim kepada seorang Lansia di Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam. 


Pada kesempatan tersebut, Mahyuni menerima wartawan untuk melakukan konfirmasi di Kantor Kecamatan Teluk Dalam. 


"Di kantor aja ya, jam 11 nanti," ujarnya singkat. 


Saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi itu, diruang kerjanya, Mahyuni Z Bugis meminta kepada awak media untuk mengajukan bukti tak tersalurkannya dana GU tersebut. 


"Iya, makanya saya bilang, dana yang tak tersalurkan ke kantor itu seperti apa, siapa yang mengatakan hal itu, buktinya mana," ujarnya. 


Ketika ditanya terkait kebenaran atas dana 45 juta rupiah yang dicairkan oleh Camat setiap minggunya, Wahyuni menerangkan bahwa dana tersebut adalah dana GU yang dipergunakan untuk membiayai berbagai macam kegiatan kecamatan. 


Seperti kegiatan HUT Kabupaten Asahan dan MTQ dari Tingkat Kabupaten hingga Kecamatan sebesar 90 juta rupiah, bahkan menurutnya dana tersebut juga masih kurang. 


"Itukan dana GU kami, jadi dimana salahnya kalau kami ambil. Lagian dana tersebut juga untuk seluruh kegiatan. Bapak dapat lihat di halaman Facebook kecamatan, semua kegiatan kami diupload disitu," ujarnya kepada wartawan.


Saat ditanya terkait dana GU, Mahyuni menjelaskan bahwa, singkatan dana GU adalah dana Ganti Uang yang memang diperuntukkan bagi kegiatan kecamatan.


Namun Mahyuni enggan menerangkan lebih jauh, dari mana sumber dana tersebut berasal.


(Dst7)