Korban Penganiayaan Laporkan Penyidik PPA ke Propam Polda Sumut

 



 

Korban Penganiayaan Laporkan Penyidik PPA ke Propam Polda Sumut

Selasa, 18 April 2023

Korban Penganiayaan Laporkan Penyidik PPA ke Propam Polda Sumut.

Metro7news.com | Medan - Setahun lebih laporan polisi bernomor : LP/B/385/II/2022/SPKT Poldasu tertanggal 25 Februari 2022 yang dibuat oleh Distira Reza Andhika alias Reza, terhenti tanpa kepastian. 


Laporan tersebut terkait dengan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. 


Merasa kesal dengan buruknya pelayanan yang diberikan oleh Unit PPA Polda Sumut, melalui kuasa hukumnya yang berasal dari Law Firm DRS and Partner, akhirnya Reza pun membuat Laporan ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (18/04/23).


Kepada Metro7news.com, Selasa (18/04/23), Reza mengatakan, bahwa dirinya juga telah melayangkan pertanyaan dan permohonan langsung via aplikasi chat whatsapp kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si terkait proses perkara tersebut.


Namun, hingga kini orang nomor satu di Kepolisian Daerah Sumut itu belum menjawab. 


Tak hanya kepada Kapolda, Reza juga melayangkan pertanyaan kepada Dirreskrimum Polda Sumut, Kombespol Sumaryono melalui pesan whatsappnya. Sama halnya dengan Kapoldasu, Dirreskrimum, Kombespol Sumaryono juga belum menanggapi pesan Reza. 


Tak berhenti sampai disitu, Reza juga melayangkan pertanyaan kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombespol JF Panjaitan melalui aplikasi whatsappnya. Lagi-lagi pertanyaan dan permohonan yang diajukan oleh Reza tersebut belum juga mendapat respon dari Kabid Propam Polda Sumut. 


"Satupun pejabat di Polda Sumut belum memberikan jawaban atas pertanyaan dan permohonan saya, bang. Apakah karena saya masyarakat kecil, sehingga tak layak mendapatkan keadilan," ujar Reza.


Seperti diketahui, Reza menjadi korban kekerasan ibu kandungnya pada 17/11/2021 lalu di Jalan Tuasan Gg Kasuari I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. 


Saat kejadian, ibu kandung Reza, Erni Lamta Nurbeta Tarigan alias ELN Tarigan melemparkan tabung gas 3Kg ke kaki Reza. 


Akibat kebrutalan sang ibu, Reza akhirnya mengalami keretakan tulang dibagian kaki. Beberapa kali Reza juga harus menjalani perawatan di RS Putri Hijau Medan. 


Terkait hal ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, saat dikonfirmasi oleh Metro7news.com, Jumat (14/04/23) tak memberi jawaban pasti terkait kasus tersebut. 


Dirinya hanya meminta awak media untuk datang langsung ke kantornya.


"Selamat pagi, pak, datang aja ke kantor, ditunggu, terimakasih," ujarnya singkat.


Sebelumnya, Selasa (11/04/23), Kanit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Yusril Irwanto, SE, SH,MH dan penyidik pembantu Bripka Arfan Dilla, SH kompak memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait kasus yang sedang ditanganinya tersebut. 


(Dst7)