![]() |
Kondisi Pajak Gambir Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei yang semeraut, terkesan Perda No. 7 Tahun 2015 mandul. (foto/M7-02). |
Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Bukannya makin tertib, malah semakin parah. Pedagang kaki lima (PKL) Pajak Gambir Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sesuka hatinya berjualan, sampai memakan badan jalan dan terkesan mengabaikan. Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Kenyamanan Publik.
Sementara, Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan sudah berulang kali menghimbau agar para pedagang, namun para pedagang tidak pernah mengindahkannya.
Seakan-akan pedagang tersebut kebal dengan hukum, dan merasa punya power.
Pantauan awak media dilapangan, Rabu (12/04/23), terlihat tenda-tenada biru yang sudah menjamur di badan Pasar VIII tersebut, sehingga membuat para pengguna jalan semakin resah dengan keberadaan PKL itu.
Seperti yang dikatan Julham kepada awak media, semakin hari semakin parah keberadaan para PKL Pajak Gambir itu. Meraka sesuka hatinya membuka lapak jualannya, bahkan ada pedagang yang sampai-samapi menyewakan lapak jualan kepada orang lain, dan menganggap dirinya punya power, dan kebal hukum.
"Lihat aja bang, para PKL sesuka hatinya saja membuka lapak jualannya dan sudah tidak mengindahkan pengguna jalan. Padahal Kabupaten Deli Serdang mempunyai Perda tapi terkesan Perda tersebut Mandul," pungkasnya.
(M7-02)