![]() |
Satlantas Polres Tanjungbalai memberi himbauan kepada pengguna kendaraan, mulai 1 Juni 2023 tilang manual diberlakukan kembali.(Doc-Ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasikan kepada masyarakat terkait diberlakukannya tilang non elektronik/manual pada tanggal 1 Juni 2023 dengan menyebarkan brosur dan stiker, Senin (29/05/23) sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Lantas, AKP Relapang Sitepu, SH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi Satlantas Polres Tanjungbalai kepada masyarakat pengguna jalan membagikan brosur dan menempelkan stiker bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 ini akan diberlakukan kembali tilang manual terhadap pelanggaran undang undang lalulintas.
Adapun Sasaran tilang manual yang perlu diketahui masyarakat diantranya, Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus.
Dan melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Kenderaan Over Load dan Over Dimensi, Tidak Menggunakan Safety Belt, Menggunakan ponsel saat berkendara, Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
Juga menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.
"Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang belum tercakup sistem ETLE/Manual pe penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas.
"Tujuan diberlakukannya kembali tilang manual agar masyarakat Kota Tanjungbalai dapat lebih tertib dalam berlalu lintas," pungkas Kasat.
(Dst7)