Pemilu 2024 dan Kerja Keras Bawaslu -->

Pemilu 2024 dan Kerja Keras Bawaslu

Minggu, 21 Mei 2023

 

Oleh :

 Al Bara., ME, Akademisi dan Pemerhati Demokrasi


Tahapan dan jadwal mengenai Pemilu, sudah di putuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang tersaji di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dari keputusan penyelenggara Pemilu, sudah menuai pro dan kontra. Penyelenggara Pemilu bertujuan menyederhanakan serta mengefektifkan sistem pemilu, di sisi lain, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zelfa, memberikan pendapat dengan ketidak sepakatan hasil waktu yang di bebankan ke MK.


Dari sisi hukum, beban kerja yang diberikan sangat memberatkan, yaitu hanya 45 hari untuk menuntaskan ratusan perkara sengketa pemilu. Menurutnya, waktu singkat yang dibebankan kepada MK tidak rasional. 


Selain dari mantan MK, banyak penulis dapati komentar-komentar di kolom berita tentang penetapan jadwal Pemilu. Dari jadwal Pemilu yang telah disederhanakan oleh KPU, banyak menuai pro dan kontra bahkan publik berspekulatif terhadap penyelenggara Pemilu. Lantas bagaimana gambaran yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilu 2024? Dari sisi sengketa Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memberikan bocoran potensi pelanggaran Pemilu.


Potensi pelanggaran pada Pemilu 2019 kembali terulang dalam pesta demokrasi 2024. Bawaslu bakal menghadapi tantangan yang begitu kompleks. "Ke depan Bawaslu akan banyak diperhadapkan dengan berbagai bentuk pelanggaran Pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Minggu, 13 November 2022. Prediksi itu, kata Puadi, berkaca dari pengalaman Bawaslu saat mengawal Pemilu 2019. Saat itu, Bawaslu mencatat 5.092 Laporan dan 19.436 temuan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu di seluruh Indonesia.


"Berbagai bentuk pelanggaran tersebut akan berpotensi terulang kembali, sebab regulasi yang mengatur tentang kepemiluan tidak mengalami perubahan," sebut dia. Puadi menyampaikan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Demi meminimalisasi pelanggaran, Bawaslu berinisiatif meluncurkan sistem penanganan pelanggaran dan pelaporan pemilu berbasis teknologi informasi atau yang dikenal, Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelapora (Sigaplapor); tanggapan pelanggaran Pemilu secara cepat.


Narasi yang disampaikan oleh bawaslu itu, menjadi referensi bagi masyarakat dan menimbulkan spekulasi. Dari sini, akan ada indikasi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Berkaca dari Pemilu Tahun 2019, hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diberi label kemenangan dengan cara curang oleh pendukung calon yang kalah. Dan pendukung dari calon pemenang, juga tidak mau kalah. Akhirnya publik terbelah dan saling serang dengan cacian, label serta narasi-narasi liar.

Pesta Demokrasi Gelap

Pemilu identik dengan pesta demokrasi, alasan disebut pesta demokrasi, karena disaat Pemilu, masyarakat yang berstatus karyawan diliburkan, pedagang naik omzet, memilih pemimpin baru yang rakyat inginkan, jumpa para musisi dan artis-artis yang diundang politisi dan parpol secara grtis, kebebasan berpendapat, dan menghasilkan Pemilu yang demokratis. Namun, pemahaman diatas, apakah akan terwujud? Melihat suasana berkampanye “Ilegal” yang saling menjatuhkan dari tokoh-tokoh politik, dengan narasi yang tidak mendidik.


Belum masuk masa kampanye resmi, beberapa dari partai pengusung sudah saling serang dan terkesan menjatuhkan. Bahkan, sampai-sampai menyebar berita bohong ke publik, demi menjatuhkan calon yang diusung di luar partainya. Harusnya, politisi memberikan narasi-narasi yang elegan dan santun serta adu gagasan yang mencerahkan.


Henry B. Mayo (1960) bukunya yang berjudul  Introduction to Democratic Theory dia mengatakan sistem politik yang demokratis ditentukan oleh kebijaksanaan umum atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala, atas dasar prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.


Dengan sistem demokratis yang dijunjung, rakyat adalah unsur terpenting dalam sebuah negara memiliki kesamaan dalam hak berpolitiknya baik untuk dipilih maupun memilih wakil-wakil rakyat melalui sistem Pemilu yang sudah ditetapkan. lalu negara membentuk penyelenggara pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu sebagai institusi yang ditunjuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang.


Dalam konteks ini, peran penyelenggara Pemilu bekerja keras, khususnya Bawaslu. Bawaslu memiliki hak untuk menegur politisi yang membangun narasi perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Pada musim kampanye, akan didapati tokoh-tokoh politik yang memberikan narasi yang bersifat sensistif. Desain Pemilu akan berjalan secara demokratis, jika ketiga penyelenggara mampu bersinegi, berinovasi, memotivasi para peseta dan pemilih dengan cara elegan. Yaitu, tinggalkan politik uang, politik identitas, politik sandara, politik main mata.


Motivasi para peserta Pemilu, pemilih dan pendukung agar berjihad di konstitusi dengan mengedepankan ilmu pengetahuan, teknologi serta gagasan-gagasan yang mampu dipakai untuk kesejahteraan masyarakat pada periode amanah yang akan di nahkodai. Negara ini sudah cukup matang berproses untuk maju, tinggal lagi bagaimana kita menjalankan sistem demokrasi dinegara ini dengan santun, elegan, dan mampu bersaing di kancah Internasional.