Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Kecamatan Lingga Bayu Rugikan PAD

 



 

Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Kecamatan Lingga Bayu Rugikan PAD

Selasa, 13 Juni 2023

Timbunan material galian C di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, Selasa (13/06/23).

Metro7news.com | Madina - Penambangan material galian C di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah.


Dikarenakan, galian C tersebut tidak pernah bayar pajak sebagai mana kewajiban atas pengambilan material pasir dan batu yang diangkut ke salah satu perusahaan di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu.


Aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang berlokasi di Sungai Batang Natal Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu telah merugikan PAD dari sektor retribusi penghasilan dari galian C tersebut. 


Sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina, Ahmad Yasir Lubis mengakui hingga, Selasa (13/06/23) tidak ada perusahaan dari Kecamatan Lingga Bayu yang melakukan pembayaran terhadap kewajiban pajak galian C.


"Sudah kita cek, tidak ada satupun perusahaan yang membayar pajak galian C dari Kecamatan Lingga Bayu," jelas Ahmad Yasir Lubis, yang dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa (13/06/23).


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Yuri Andri, S.STP selaku pejabat yang berwenang penegakkan peraturan daerah (Perda) saat dihubungi melalui panggilan telepon dengan nomor 08536159XXXX tidak menjawab panggilan awak media ini.


(Syawal)