Curi Dua HP dan Uang 6 Juta, DTM di Tangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung


 

Curi Dua HP dan Uang 6 Juta, DTM di Tangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Kamis, 08 Juni 2023

Pelaku pencurian (kaus hitam) diapit oleh personel Satreskrim Polres Tanjungbalai. (Doc-Ist)

Metro7news.com | Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian dua unit handphone merek OPPO dan VIVO serta uang tunai sebesar 6 juta pada, Rabu (07/06/23) sekira pukul 23.00 WIB.


Adapun inisial tersangka berinisial DTM. U alias kecap (26) warga Jalan Tamborih Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. 


Sementara, korban atau pelapor atas nama Emi (24) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dengan nomor laporan polisi LP / B / 27 / V / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2023. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat di konfirmasi mengatakan, kronologis kejadian, Diketahui pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Tamboring Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai telah terjadi tindakan pidana pencurian 2 unit handphone dan uang tunai sebesar 6 juta rupiah.


Beserta 1 unit handphone Merk OPPO A16 warna Putih/Perak dengan IMEI 1 : 860115066193710, IMEI 2 : 860115066193702 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01A Warna Biru dengan IMEI 1 : 861895064327597, IMEI 2 : 861895064327589.


Ketika itu pelapor bangun pagi dan mencari handphone ternyata tidak ada lagi lalu pelapor bertanya kepada Farida Hanum, orang rua pelapor menjawab tidak mengetahui, lalu pelapor melihat ke belakang atau dapur ternyata pintu belakang sudah terbuka. Lalu pelapor mengecek uang tunai sebesar 6 juta rupiah yang disimpan di dalam dompet warna hijau yang disimpan dalam lemari plastik sudah tidak ada lagi.


Adapun cara terlapor melakukan pencurian dengan cara membuka engsel pintu bagian atas pintu belakang. Atas terjadinya pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar 10 juta rupiah.


Atas terjadinya pencurian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengadu ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai hukum yang berlaku.


Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa, pelaku sedang berada  di Gang Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.


Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB di pimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Jose B. Manik, S.Pd.i., M.Si. bersama tim Opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku. 


Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana," pungkas Kapolsek.


 (Dst7)