Personel Polsek Simpang Empat Tangkap BD Sabu

 



 

Personel Polsek Simpang Empat Tangkap BD Sabu

Kamis, 22 Juni 2023

Tersangka pelaku pengedar dan pengguna sabu-sabu diamankan Polsek Simpang Empat Polres Asahan bersama barang buktinya. (doc-ist)

Metro7news.com | Asahan - Personel Polsek Simpang Empat Polres Asahan menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, berinisial RH alias Meling (34) warga Dusun I Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan selama Operasi Antik Toba 2023.


Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi mengatakan, RH alias Meling ditangkap di Dusun I Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan saat berkumpul di dalam rumahnya.



"Petugas menemukan dompet berisikan uang 190 ribu, yang berada di kantong celana belakang pelaku,” kata AKP Cahyandi Kamis (22/06/23).


Dia mengatakan, setalah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan tepatnya di dalam rumah milik RH alias Meling, sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.


Mendapat informasi dari masyarakat, personel Satreskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.


Kata Kapolsek, setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan di dalam saku celana sebelah kanan terdapat 1 dompet berisi uang sebesar 190 ribu, serta di dalam lemari kamar milik RH alias Meling juga ditemukan barang bukti 1 buah kotak plastik, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 2 buah sekop dari pipet besar, 1 buah sekop dari pipet kecil disambung dengan plastik.


"Dan 1 bungkus plastik klip sedang terdapat sisa sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 bungkus plastik klip sedang kosong, 3 bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, 1 buah lempengan aluminium pemecah sabu-sabu, 1 buah kotak berisi pipet besar, dan uang sebesar 190 ribu," ucapnya.


Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dia beli dari panggilan bapak di Sipori-pori Teluk Nibung Tanjungbalai.


"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di kantor Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


(Dst7)