![]() |
Tersangka RA pemilik Spa yang telah masuk dalam DPO. |
Metro7news.com | Asahan - Rima Astuti alias RA (39) pemilik Raima Spa yang terletak di Jalan Abdi Setia Bakti Kompleks Graha Asahan, Kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat, telah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Asahan. Sayangnya, hingga kini RA masih berkeliaran dan melenggang bebas.
Pada 20 Januari 2023 lalu, Polres Asahan melakukan penggerebekan terhadap Raima Spa yang diduga menyediakan pijat plus-plus dan prostitusi terselubung. Saat itu, Polisi meringkus lima orang, dua pelanggan, dua trapis dan seorang kasir berinisial BAS. Oleh penyidik, BAS telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut informasi, BAS saat ini menjadi tahanan Polres Asahan yang dititipkan di Lapas Labuhan Ruku Batubara.
![]() |
Kediaman RA di Dusun VIII, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamaran Lima Puluh Kabupaten Batubara yang masih terus ada aktifitas seperti biasa. |
Lima bulan berjalan, penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Asahan masih belum berhasil menemukan keberadaan RA. Hal ini membuat keluarga BAS merasa heran dan kecewa dengan kinerja Unit PPA Polres Asahan yang dinilai lamban melakukan penangkapan dan diduga telah melakukan pembiaran terhadap RA.
Salah seorang keluarga BAS yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (10/06/23) kemarin, kepada Metro7news.com mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, dalam kasus tersebut, penyidik dinilai terlalu lambat untuk bisa meringkus RA, padahal alamat RA begitu jelas. Bahkan kontak telepon milik RA dengan nomor +628128208xxxx masih aktif dan masih bisa tersambung saat dihubungi.
"Ada apa ini sebenarnya, sepertinya polisi susah kali menangkap RA yang hanya seorang wanita. Kami berharap kepada Kapolres Asahan untuk segera turun tangan dalam hal ini. Udah jelas kok alamatnya dia, bahkan nomornya pun aktif," ujarnya.
Untuk diketahui, RA adalah pengusaha Raima Spa yang merupakan warga Dusun VIII Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Amatan wartawan, hingga kini di kediaman RA masih terlihat aktifitas seperti biasa.
Terkait hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan, Ipda Rospita Nainggolan saat ditemui oleh Metro7news.com di Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Senin (12/06/23) mengatakan, bahwa timnya telah melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama RA, yang menurut informasi masih berada di Kota Kisaran.
Namun, hingga kini pihaknya masih belum berhasil menemukan tersangka RA. Dirinya berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam pencarian DPO tersebut, agar pihaknya dapat lebih mudah menemukan dan meringkus RA.
"Kenapa dengan masalah ini, ada info katanya di Kisaran, kami sudah lakukan penyelidikan dan pencarian, ternyata gak adanya dia di Kisaran," jawabnya.
Saat disinggung terkait kordinat RA terkini dan kontak telepon RA yang masih bisa dihubungi hingga Senin (12/06/23), Ipda Rospita Nainggolan meminta agar awak media mengirimkan kordinat dan kontak DPO tersebut. Namun, dirinya tak merinci, kapan pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap RA.
"Dia kan udah DPO, mau 2 tahun pun, DPO nya gak bakal bisa dihapuskan. Kirimkan kordinatnya ke saya, sekalian lah nomor teleponnya," ujar Kanit PPA.
(Dst7)