Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Amankan Pelaku Curanmor -->

Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Amankan Pelaku Curanmor

Sabtu, 03 Juni 2023

Pelaku pencurian sepeda motor kini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai. (Doc-Ist(

Metro7news.com | Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul berinisial MS alias RD (28) warga Jalan Sei Kedaung Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Sei Tualang Raso, Kamis (01/06/23).


Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Jumiati (52) pemilik sepeda motor, warga Gang Benalu Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai. LP nomor : LP/B/10/VI/2023/SPKT/PolsekTanjungbalaiSelatan/ResT.Balai/Poldasu tanggal 01 Juni 2023. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan, kepada media menerangkan kronologi kejadian, pada Selasa (23/05/23) sekira pukul 00.30 dini hari.


Dimana, korban telah kehilangan kendaraannya, di kawasan Food Court Lapangan Sultan Abd Jalil Rahmadsyah Jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan. 


Adapun ciri-ciri sepeda motor, merk Yamaha Mio Soul warna merah maron, stiker putih les biru, tahun pembuatan 2011, bernopol BK 6038 QAC dengan nomor Rangka MH 314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456. 


"Awalnya korban tidak mengetahui siapa pelakunya, namun setelah korban berbicara kepada saksi atas nama Madon, korban mengetahui bahwa pelakunya adalah saudara MS alias RD," ujar Kapolsek.


Dari keterangan saksi Madon, diduga pelaku pernah ingin menjual satu unit sepeda motor Yamaha Soul Merah Maron sebagaimana ciri-ciri kendaraan milik korban. 


Saat itu, pelaku tidak mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. MS mengaku hanya ingin menjualkan dan pelaku pencurian adalah AI dan AD. 


Tersangka MS ditangkap oleh warga berkat informasi dari saksi, kemudian saksi pun menunjukkan tempat penjualan sepeda motor curian tersebut. 


Korban bersama saksi langsung mendatangi rumah penadah atas nama Ijun. MS mengaku bahwa dirinya telah menjual sepeda motor tersebut dengan harga 1.2 juta rupiah kepada Ijun. 


"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan  dua buah kunci warna silver berkarat yang bergagang warna hitam bertuliskan DeKson," pungkas Kapolsek.


(Dst7)