Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pemukulan

 



 

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pemukulan

Rabu, 21 Juni 2023

Tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan diamankan Satreskrim Polsek Teluk Nibung Polres Asahan. (doc-ist(

Metro7news.com | Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, Selasa (20/06/23) sekira pukul 16.00 WIB.


Adapun inisial tersangka pelaku DI alias Dedek Andul (41) warga Jalan Terisi, Lingkungan II, Kelurahan Kapias P. Pasir, Kecamaran Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, di laporkan korban, Tri Sandi J Pratama (30) warga Jalan A. Raini Nasution Lingkungan I, Kelurahan P. Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungalai.


Dengan laporan polisi nomor :  LP / B / 22 / IV / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 April 2023. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, Diketahui pada hari Minggu (16/06/23) sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan  Kirab Remaja, Lingkungan I Kelurahan P Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Dedek Andul dan teman-temannya yang tidak dikenal pelapor pada saat itu.


"Pemasalahan ini, lanjut Kapolsek di sebabkan ada kesalahpahaman, tersangka Dedek Andul memukul muka pelapor yang mengakibatkan pelapor mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan, mata sebelah kanan memar dan bibir atas bengkak," jelas Kapolsek.


Atas terjadinya penganiayaan tersebut pelapor merasa keberatan dan mengadu ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai hukum yang berlaku. 


Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada  di seputaran Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung.


Selanjutnya, pada Selasa (20/06/23) sekira pukul 16.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Jose B. Manik, S.Psi, M.Si. bersama tim Opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. 


Kemudian, petugas membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," pungkas Kapolsek.(Dst7)