Urus Serifikat Gratis, Masyarakat Bisa Manfaatkan Program PTSL di BPN Tanjungbalai


 

Urus Serifikat Gratis, Masyarakat Bisa Manfaatkan Program PTSL di BPN Tanjungbalai

Kamis, 08 Juni 2023

Kantor BPN Kota Tanjungbalai di Jalan Jend Sudirman Kota Tanjungbalai. (Doc-Dst7(

Metro7news.com | Tanjungbalai - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. 


Selain di kalangan masyarakat, juga antar keluarga. Dan tidak jarang juga sengketa lahan sering terjadi antar pemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN dan Pemerintah). 


Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.


Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 


Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.


Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan. program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.


Meskipun Program PTSL Tahun 2023 berlaku hingga setahun penuh, namun hingga saat ini masyarakat Kota Tanjungbalai sepertinya masih belum antusias menggunakan saluran program tersebut, guna menerbitkan sertifikat tanah miliknya. 


Demikian yang diungkapkan oleh Roy Manurung, Kaban Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai kepada Metro7news.com, Kamis (08/06/23) diruang kerjanya. 


Menurutnya, masyarakat lebih cenderung berkeinginan mengurus sertifikat disaat akan dilakukannya proses jual beli atas lahan atau tanah. Padahal selama ini pihaknya senantiasa telah melakukan sosialisasi terkait Program PTSL yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.


"Sayang, jika masyarakat melewatkan program dan kesempatan ini. Hingga akhir Desember 2023, program ini masih dapat digunakan oleh masyarakat untuk penerbitan sertifikat tanah mereka secara gratis," ujar Roy Manurung. 


Dirinya juga menghimbau, agar masyarakat di Kota Kerang segera mengurus sertifikat tanah mereka. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya sengketa atas lahan atau tanah ditengah masyarakat. 


"Kepada masyarakat, kami menghimbau, mari manfaatkan program PTSL ini untuk menghindari sengketa dan konflik agraria," tutupnya.


(Dst7)