Wali Kota Tandatangani Pengesahan Dua Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungbalai


 

Wali Kota Tandatangani Pengesahan Dua Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungbalai

Selasa, 06 Juni 2023

Wali Kota Tanjungbalai menghadiri Rapat Paripurna Penyampain Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap dua ranperda Kita Tanjungbalai. (Doc-Ist)

Metro7news.com | Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap dua buah Ranperda Kota Tanjungbalai, yang digelar di Aula Rapat Gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perwira Tanjungbalai Selatan, Senin (05/06/23).


Dua buah Ranperda tersebut antara lain tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. 


Amatan awak media, Rapat Paripurna dihadiri oleh 17 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Sejumlah unsur Forkopimda dan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai juga terlihat hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. 


Pada Pembacaan Pendapat Akhir DPRD Tanjungbalai, Fraksi PKS dibacakan oleh Mas Budi Panjaitan, S.Pdi, Fraksi PDI Perjuangan di bacakan oleh Eriston Sihaloho, SH, Fraksi Golkar oleh Martin Chaniago, SH, Fraksi PDIP dibacakan oleh Nuriana Silaban, SH, Fraksi PKB oleh Teddy Erwin, SH dan Fraksi Gerindra oleh Antoni Darwin Nasution, SH.


Usai pembacaan Pendapat Akhir DPRD, Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib, S.Ag.MM bersama Ketua DPRD, Tengku Eswin, ST, Wakil Ketua DPRD, Surya Darma, SH dan Syahrial Bakti, SH menandatangani pengesahan dua Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Tanjungbalai. 


Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan bahwa Pemko dan DPRD Tanjungbalai bersama-sama menyatukan pikirannya untuk membangun hubungan kerja yang saling mendukung dalam upaya pembangunan Kota Tanjungbalai yang lebih baik ke depan. 


Menurutnya, dua Ranperda yang telah disahkan tersebut merupakan sebuah upaya untuk melindungi masyarakat Kota Tanjungbalai, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba dan mewujudkan sistem keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif ditengah masyarakat.


"Hal ini harus ditangani dengan segera dan serius, jika tidak, maka akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat," ujar Wali Kota.


Dipenghujung Rapat Paripurna, Wali Kota membacakan Penyampaian Nota Pengantar Walikota Tanjungbalai terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. 


Acara ditutup dengan doa dari Kemenag Tanjungbalai, Rapat Paripurna yang berakhir hingga pukul 18.35 WIB, berjalan dengan lancar dan aman.


(Dst7)