Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai meringkus pelaku tindak pidana pencurian berinisial A alias Dian (24) warga Jalan Beting Seroja Lingkungan III Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Jum'at (21/07/23).
Pada Kamis (06/07/23) lalu, diduga A alias Dian membongkar rumah Zaidar Marpaung (65) di Jalan Sekata Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Dari dalam rumah tersebut, A alias Dian mengambil sejumlah barang kelontong dan sparepart boat milik Zaidar.
Keesokan harinya, Zaidar Marpaung membuat laporan polisi ke Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai dengan LP bernomor : LP/B/15/VII/2023/Sek.Utara/Res Tanjungbalai/Poldasu.
Atas kejadian tersebut, Zaidar pun mengalami kerugian yang diperkirakan senilai 15 juta rupiah.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M.Tanjung, SH menerangkan, berdasarkan laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari keterangan para saksi diketahui bahwa, A alias Dian benar telah melakukan pencurian di rumah Zaidar.
Saat diinterogasi oleh petugas, A alias Dian mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebilah linggis dan satu unit pompa air telah kita amankan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 subs 362 KUHP," ujar Kapolsek.
(Dst7)