PT Wika-SMJ-Utama KSO Diduga Berikan Keterangan Palsu Kepada Wartawan


 

PT Wika-SMJ-Utama KSO Diduga Berikan Keterangan Palsu Kepada Wartawan

Senin, 03 Juli 2023

Logo PT Wika-SMJ-Utama KSO.

Metro7news.com | Madina - Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang beroperasi di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal yang dihubungi melalui Jimmy, Senin (03/07/23) diduga kuat memberikan keterangan palsu kepada wartawan.


Pasalnya, penambangan material galian C tersebut diduga tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Lokasi Produksi PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian Kec Lingga Bayu, Kab Madina. Senin (03/07/23).

Pada saat dikonfirmasi Jimmy, Senin (03/07/23), dia mengakui bahwa material galian C yang digunakan itu berasal dari Kelurahan Tapus dan Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu yang dikelola oleh Ku'lom (nama samaran) dan Hanapi warga Kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu.


Saat ditanyakan terkait izin yang digunakan, Jimmy tidak dapat menjawab dan menyerahkan pembicaraan kepada Fazrul.


Sementara, Fazrul melalui panggilan Whats Apps (WA) meminta agar wartawan mengirimkan tanda pengenal dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk kegunaan pengecekan ke pusat melalui kuasa hukumnya, ungkap Fazrul yang mengaku sebagai penanggung jawab di lokasi kerja PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.


Dari keterangan Fazrul, mengenai penambangan itu, mereka sudah memegang rekomendasi dan edaran dari Gubernur Sumatera Utara. Jadi untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat, wartawan media ini meminta bukti surat rekomendasi dan edaran yang disebutkan berasal dari Gubernur Sumatera Utara.


Ironisnya, walaupun wartawan telah mengirimkan kartu identitas (Id Card dan KTP) pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO tidak kunjung mengirimkan bukti surat rekomendasi dan edaran yang dimaksud.


"Oke. Nanti staff saya mengabari saudara" jawab singkat pada percakapan dengan Jimmy selaku oihak PT Wika-SMJ-Utama KSO.


Masih dalam mencari kebenaran informasi terkait keberadaan surat rekomendasi dan edaran Gubernur Sumatera Utara, kembali wartawan media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Kadis Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Mulyadi Simatupang SPi, MSi langsung memberikan bantahan bahwa tidak pernah ada rekomendasi penggunaan materia galian C tanpa SIPB yang diberikan.


"Sudah saya cek berita itu tidak benar dan tidak ada penambangan galian C  memegang rekomendasi dan surat edaran Gubsu yang membenarkan pengambilan materia galian C tanpa memiliki SIPB. Jadi dengan tegas saya sampaikan berita itu tidak benar, cukup jelas dan tegas ya" ungkap Kadis Perindag ESDM Provsu Mulyadi Simatupang SPi, MSi.


Berdasarkan keterangan yang diberikan Kadis Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang SPi, MSi, sangat kuat dugaan bahwa pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO telah memberikan keterangan palsu terhadap wartawan saat mengkonfirmasi.


Tujuan konfirmasi tersebut untuk menyampaikan informasi yang berimbang ketengah masyarakat. 


(Syawal)