-->

Notification

×

Iklan

Gawat Bah !! PT Hidro Agro Utama Tolak Kunjungan Komis A DPRD Tapanuli Utara

Selasa, 15 Agustus 2023 | Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T09:22:03Z
Saat kedatangan Komisi A DPRD Tapanuli Utara ke Perusahaan Pembangkit Listrik Mikrohidio milik PT Hidro Agro Utama, di hadang oleh petugas pengamanan perusahaan tersebut.

Metro7news.com|Tarutung - Rombongan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dari Komisi A melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan di Kecamatan Pahae Julu PT Hidro Agro Utama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh petugas keamanannya, Selasa (15/08/23).


Sewaktu rombongan tersebut yang dipimpin oleh Maradona Simanjuntak (Ketua) didampingi oleh Parsaoran Siahaan, Mauliate Sitompul, Royal Simanjuntak, Gajal Hutauruk bersama staf dari DPRD di tolak oleh perusahaan tersebut.



Menurut keterangan yang berhasil di himpun wartawan, pada waktu rombongan DPRD sampai di gerbang perusahaan tersebut dihadang oleh petugas pengamanan dari perusahaan yang dipimpin oleh Regar dan didampingi  beberapa personil dari Danramil Pahae Julu.


Dimana PT Hidro Agro Utama yang bergerak di bidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohideo tidak koperatif. Sedangkan kunjungan rombongan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli utara ke perusahaan itu karena ada laporan dari warga.


Saat di konfirmasi Wakil Ketua Komisi A DPRD Taput menjelaskan, mereka datang melakukan Sidak ke perusahaan pembangkit listrik itu membawa surat tugas. Karena ada penolakan dari petugas, akhirnya terjadilah perdebatan antara Anggota DPRD dengan petugas pengamanan perusahaan tersebut.


"Padahal kami pada waktu itu sudah sampai di portal masuk. Tetapi ada petugas pengamanan perusahaan coba menghalangi rombongan kami. Akhirnya terjadilah perdebatan," jelas Parsaoran Siahaan.


Sehingga penolakan petugas pengamanan perusahaan pembangkit listrik itu menjadi pertanyaan Komisi A DPRD Taput, ada apa di dalam perusahaan itu.


Sebelumnya, pada siang harinya, warga telah melakukan aksi dengan tuntutan agar Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro ditutup karena terindikasi belum memiliki izin dan banyak merusak lingkungan, seperti jalan.


Dengan penolakan itu, para anggota dewan merasa kecewa sekali dengan perusahaan tersebut. Di karenakan tidak diperbolehkannya masuk saat hendak menanyakan kegiatan dalam perusahaan itu.


"Kami datang dengan Dinas Satpol PP Kabupaten Taput, dan ingin bertemu dengan pihak management untuk membahas keluhan warga, itu saja," tambah Parsaoran Siahaan.


Sementara, kedatangan Komisi A DPRD Taput,  diminta menunggu dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan dari perusahaan tersebut dengan mengatakan manajemen sedang sibuk.


"Setelah menunggu cukup lama, akhirnya kami dan Satpol PP pulang dengan rasa kecewa," tandas Parsaoran.


Kemudian, Parsaoran Siahaan meminta media agar melakukan ekspos dan meminta agar segera memanggil pemilik perusahaan dan melakukan investigasi  terkait kelengkapan izin-izin perusahaan tersebut.


"Kurang koperatifnya perusahaan  menghalangi fungsi tugas dewan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko pada pasal 222 menyatakan, bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota diamanatkan untuk melakukan pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan," pungkas Parsaoran Siahaan.


Ketua Komisi A DPRD Taput, Maradona Simanjuntak mengatak kepada awak media akan melakukan upaya pemanggilan secara resmi kepada pihak perusahaan dan juga pihak-pihak terkait ke DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam waktu dekat ini.


(Bahari Simanjuntak)

×
Berita Terbaru Update