-->

Notification

×

Iklan

Jelang HUT RI ke 78 Tahun, Jalan Kabupaten Mandailing Natal Rusak, Kadis PUPR Terancam Pidana

Selasa, 15 Agustus 2023 | Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T11:16:04Z
Ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78 Tahun, Sejumlah ruas jalan Kabupaten di Kabupaten Mandailing Natal mengalami kerusakan yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan kecelakaan dan korban.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 24, Ayat (1) menjelaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak 


Dalam hal ini, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas"


Sementara itu di Ayat (2) Pasal 24 turut disebutkan kewajiban pemasangan rambu pengingat atau tanda bagi jalan rusak yang belum dapat diperbaiki.


Kalau belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Mirisnya hingga berita ini di kirim ke Redaksi, Selasa (15/08/23) ruas jalan kabupaten yang rusak dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Sebab tidak kunjung diperbaiki, juga tidak pernah dipasang tanda atau rambu pengingat oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal selaku penyelenggara ruas jalan kabupaten.


Terkait jalan rusak pada ruas jalan Kabupaten Mandailing Natal, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti S Harahap saat di konfirmasi wartawan melalui panggilan telepon dengan nomor 08229492XXXX, tidak menjawab panggilan wartawan, Selasa (15/08/23).


Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait keberadaan dana preservasi jalan, Selasa (01/08/23) Plt Kadis PUPR Kabupaten Mandailing Natal mengungkapkan, bahwa tidak ada sebutan dana preservasi yang ditampung dalam APBD TA 2023 Kabupaten Madina. Yang ada ditampung adalah dana rutin pemeliharaan.


Beranjak dari UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas atur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak atau memasang tanda/rambu pada ruas jalan rusak yang belum dapat diperbaiki, sebagai mana dimuat dalam pasal 273, Ayat (1).


"Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"


(MSU).

×
Berita Terbaru Update