![]() |
| Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMKN 4 Kota Tanjungbalai. (doc-ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMKN 4 Kota Tanjungbalai, Kamis (24/08/23) kemarin.
Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari TBA dalam proyek tersebut diantaranya, HL sebagai PPK Fisik, AFS Komisaris Penyedia CV PB, DA sebagai Direktur CV PB dan JBRN sebagai konsultan pengawas.
CV PB dengan Direktur tersangka DA ditetapkan sebagai pemenang lelang pembangunan RPS Rekayasa Perangkat Lunak di SMKN 4 Tanjungbalai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan nomor : 027/1074.a/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tertanggal 22 Juli 2021 dengan nilai kontrak 973,4 juta rupiah dengan masa kerja 90 hari kerja.
Kejaksaan menemukan beberapa penyimpangan dalam proyek pembangunan RPS tersebut diantaranya, pekerjaan yang tak sesuai kontrak, belum dilakukan Final Hand Over (FHO), kontraktor tidak menerapkan SMKK dengan tidak adanya petugas SMKK, tenaga ahli tidak melaksanakan pekerjaannya, belum adanya perhitungan MC-0 % dan belum adanya dokumen Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) dan kekurangan volume pekerjaan.
Penyimpangan tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Para tersangka juga melanggar beberapa pasal dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari TBA, Andi Syahputra Sitepu, SH kepada media menerangkan, para tersangka juga melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia.
Andi Syahputra juga menambahkan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2023 sebesar 95,38 juta rupiah.
"Meskipun seluruh kerugian negara sepenuhnya telah dikembalikan oleh Penyedia dan dititipkan ke rekening penyimpanan sementara Bendahara penerima Kejari, proses perkara ini akan terus berlanjut," terang Kasi Intel.
(Dst7)
