![]() |
| Polres Tapanuli Utara mengamankan pengedar dan pemasok narkoba jenis ganja kering di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara. |
Metro7news.com|Tapanuli Utara - Setelah berhasil menangkap tersangka Pawanri Lumbantobing atas kasus peredaran narkoba jenis ganja kering, Polres Taput, mengungkap tersangka baru yang merupakan satu sindikat sebagai pemasok barang.
Sementara, tersangka baru, Victor VPS (48) warga Jalan Kornelius Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput).
Hal ini di sampaikan Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP M. Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Selasa (08/08/23).
Tersangka VPS berhasil di tangkap Opsnal Sat Narkoba dari kediamanya di Jalan Kornelius Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Sabtu (06/08/23).
Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya, dan sebahagian di rumahnya.
Berhasilnya tim menangkap tersangka VPS, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL.
Keterangan PL menyebut, bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS.
"Setelah VPS di tangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan" kata AKP M. Agus Santoso.
Ditambahkannya, ganja kering tersebut di peroleh dari temannya dari Medan yang dikirim melalui Bus umum KBT ke Tarutung.
Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain.
Kedua tersangka sudah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
(PS)
