![]() |
Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil, Razaliardi Manik. |
Metro7news.com|Gunung Meriah - Tudingan yang dilontarkan oleh segelintir masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam), Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang seolah-olah melakukan kecurangan dalam pengangkatan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) dibantah keras oleh Pendamping Hukum BPKam, Kampung Penjahitan, Razaliardi Manik.
Menurutnya, BPKam Kampung Penjahitan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Tidak ada pelanggaran apa pun, termasuk pelanggaran administrasi.
“Coba tunjukkan peraturan yang mana yang dilanggar oleh BPKam. Pedoman BPKam dalam membentuk P2K adalah Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik di Kabupaten Aceh Singkil,” katanya, Jum'at (25/08/21) lalu.
Dikatakan Razaliardi, dalam rapat pembentukan P2K yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB, seluruh unsur masyarakat Kampung Penjahitan telah di undang secara tertulis oleh BPKam.
Unsur masyarakat kampung yang di undang pada saat itu, sebut Razaliardi, terdiri dari unsur Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Perempuan serta unsur-unsur masyarakat kampung lainnya. Termasuk Kepala Kampung dan aparatur kampung.
Sementara, semua unsur-unsur masyarakat di undang secara tertulis, tidak ada yang tidak di undang. Tapi sayangnya mereka banyak yang tidak hadir, dengan alasan sengan. Dalam rapat pembentukan P2K itu juga dihadiri oleh seluruh anggota BPKam.
"Jadi dimananya yang salah, dimananya yang curang, dan dimananya yang tidak transparan, bahkan ada pihak tertentu yang menuding cacad administrasi," terangnya.
Menyangkut soal terdapat unsur-unsur Aparatur Pemerintah Kampung yang menjadi anggota P2K, menurut Direktur Centra Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, hal itu tidak ada masalah, tidak ada larangan, dan tidak bertentangan dengan Perbup.
Ia menyebutkan, pada bagian kedua mengenai Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), pasal 8 ayat (3) Perbup No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik di Kabupaten Aceh Singkil.
"Apa bila unsur masyarakat kampung tidak terpenuhi seperti ayat (2) maka dapat dipilih dari unsur-unsur aparatur Pemerintah Kampung".
Nah, dalam hal ini jelas unsur masyarakat tidak terpenuhi semuanya, meskipun mereka telah di undang secara tertulis oleh BPKam, tapi mereka tidak hadir semua, hanya sebahagian yang hadir.
"Sehingga atas dasar ini pulalah BPKam mengambil keputusan untuk menetapkan beberapa orang dari unsur aparatur kampung menjadi anggota P2K, itupun tidak semuanya anggota P2K itu dari unsur aparatur kampung, tapi sebahagian adalah dari unsur masyarakat kampung,” tegasnya.
Sedangkan mengenai keterlibatan Kepala Kampung Penjahitan dalam rapat pembentukan P2K saat itu adalah sebagai pihak yang di undang, bukan sebagai pihak pelaksana rapat.
“Selaku pihak yang di undang, ya pasti dong hadir untuk menghargai BPKam, apa lagi beliau kepala kampung. Masak tidak menghargai undangan koleganya. Sudah keterlaluan itu jika ada kepala kampung yang tidak menghargai BPKam-nya,” ujarnya.
Razaliardi yang juga Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil ini menduga ada pihak-pihak tertentu ingin mengagalkan Pilkades di Kampung Penjahitan dengan maksud tertentu.
Sehingga sengaja di cari-cari alasan yang hanya merupakan pembenaran agar Pilkades ini di tunda.
“Kalau hanya asal tuding menuding, saya juga bisa menuding. Jangan-jangan ada pihak tertentu yang ingin mengagalkan Pilkades serentak di Aceh Singkil ini. Tapi saya yakin itu tidak ada,” katanya dengan nada geram.
Untuk itu Razaliardi meminta agar Pj. Bupati Aceh Singkil dan P2K Kabupaten dapat dengan arif dan bijaksana.
(JM)