![]() |
| Operasi pengolahan material galian C oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurwhan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan. (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Meskipun berlangsung lama dugaan penggunaan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi, seperti Polres Madina tidak mampu menindaknya, ada apa. Apakah pihak Polres sudah menerima upeti. Sehingga sampai saat ini penyelidikan tidak ada hasilnya.
Sementara, Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan mempertanyakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan tindakan Kepolisian yang diambil atas dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi (Jakon), Selasa (14/08/23), hanya memberikan jawaban klasiknya, masih dalam penyelidikan.
”Masih tahap penyelidikan oleh Satreskrim," jawab singkat dari orang nomor satu di Polres Madina tersebut.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Madina akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jakon. Sayangnya hal tersebut belum terealisasi sampai saat ini.
Sedangkan pihak wartawan sampai saat ini masih menunggu hasil gelar perkara tersebut. Jadi wartawan berasumsi Polres Madina sudah gagal alias tidak mampu menangani permasalahan galian C di Madina.
Padahal hal tersebut sudah diatur dan di tegas dalam pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena ada sanksi yang menunggu terhadap penggunaan material galian C yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa SIPB.
Meskipun telah jelas diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2020, dan dengan adanya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar Pajak Daerah, sudah ditindak lanjuti dengan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor : B/3900/KSP.00/70-72/07/2023, tanggal 10 Juli 2023. Hal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Ironisnya, hingga Selasa (15/08/23) pihak Polres Madina tidak kunjung memberikan tindakan tegas terhadap penggunaan material galian C tanpa SIPB, sehingga memicu menjamurnya penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal.
(MSU)
