Pilkades Pasar Baru Malintang Diduga Ada Kecurangan

 



 

Pilkades Pasar Baru Malintang Diduga Ada Kecurangan

Jumat, 25 Agustus 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak Desa Pasar Baru Malintang, Senin (21/08/23).

Metro7news.com|Madina - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasar Baru Malintang, Kecamatan Bukit Malintang yang dilaksanakan, pada Senin (21/08/23) diduga ada unsur kecurangan. Dimana hasil penghitungan suara berbeda dengan daftar hadir pemilih dan didapati satu pemilih menerima dua kertas suara.


Perbedaan hasil penghitungan suara dengan daftar hadir tersebut terjadi di TPS II Desa Pasar Baru Malintang, dimana tercatat pada daftar hadir pemilih sebanyak 279 orang, sementara hasil penghitungan 280 kertas suara.


DPT Pilkades Serentak Desa Pasar Baru Malintang, Senin (21/08/23).

Selain itu, didapati juga satu orang pemegang hak suara mendapatkan dua kertas suara, namun gagal dimasukkan kedalam kotak suara.


Ketua Panitia Pemungutan Suara Pilkades Pasar Baru Malintang, Abdul Rahman Nasution, Rabu (23/08/23) yang dikonfirmasi melalui panggilan telpon membenarkan adanya perbedaan daftar hadir dengan jumlah suara pada penghitungan dan mengakui bahwa itu adalah kehilafan.


"Sesuai undangan daftar hadir sebanyak 279, namun kertas suara pada penghitungan sebanyak 280 kertas suara," sebut Rahman Nasution.


Sementara itu, terkait pemilih yang didapati menerima dua kertas suara dari panitia pemungutan suara di TPS II Desa Pasar Baru Malintang, Rahman mengatakan, itu adalah semata karena kelalaian petugas di TPS II tanpa unsur kesengajaan.


"Betul ada satu pemilih yang mendapatkan dua kertas suara, itu karena kelalaian Panitia di TPS II. Namun karena itu diketahui kertas suaranya dibatalkan dan tidak dimasukkan kedalam kotak suara lagi," jelas Ketua Panitia Pilkades Pasar Baru Malintang, Abdul Rahman Nasution.


Lebih lanjut dia menjelaskan, pada saat kejadian seorang pemilih mendapatkan dua kertas suara dia mengaku sedang tidak berada di TPS II, karena sedang istirahat makan.


Namun, pembatalan kertas suara itu telah disaksikan oleh semua panitia, saksi - saksi dan calon Kepala Desa Pasar Baru Malintang yang ikut dalam pemilihan kepala desa.


Selain itu, pada Daftar Pemilih Tetap  (DPT) Pilkades Serentak Desa Pasar Baru Malintang terdapat Nama Pemilih yang masih berusia dibawah umur (16 tahun), sehingga kuat dugaan kecurangan Pilkades Serentak Desa Pasar Baru Malintang sudah direncanakan sebelumnya.


Adanya dugaan kecurangan Pilkades Pasar Baru Malintang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Meinul Lubis, Rabu (23/08/23) menyampaikan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Panitia Pelaksana Pemungutan Suara Pilkades Pasar Baru Malintang.


"Akan kita cek terlebih dahulu dari Panitia Pemungutan Suara Pilkades Pasar Baru Malintang darimana asal suara yang lebih itu. Apakah dari cadangan kertas suara yang ada, untuk pemilih yang mendapatkan dua kertas suara juga akan kita cek kebenaranya," ungkap Kadis PMD Madina.


Untuk keberatan atas hasil Pilkades, Kadis PMD Madina menjelaskan, agar keberatan disampaikan kepada Panitia Pelaksanan Pemungutan Suara Pilkades yang akan diteruskan ke tingkat kecamatan untuk diteruskan ke Dinas PMD.


"Jika ada dugaan pelanggaran Pilkades, silahkan dilaporkan kepada Panitia Pelaksana dan secara berjenjang akan diteruskan ke Camat hingga ke Dinas PMD," jelas Kadis PMD Kabupaten Mandailing Natal.


(MSU)