![]() |
| Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, SIK, MH memberi penjelasan saat Press Release di Mapolres Tanjungbalai. (doc-dst7) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Dalam sepekan Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara berhasil melakukan 4 penindakan terhadap penyalahgunaan BBM jenis solar yang akan dipasok ke Kota Tanjungbalai.
Terkait hal itu, Polres Tanjungbalai pun menggelar Press Release yang dilaksanakan di Halaman Belakang Mapolres Tanjungbalai, Rabu (09/08/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, SIK, MH, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, SH dan sejumlah penyidik Polres Tanjungbalai serta penyidik Reskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Polda Sumut sangat mengapresiasi pengungkapan dan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah dilakukan oleh Polres Tanjungbalai.
Dirinya menyebutkan, penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Polda Sumut yang bekerjasama dengan Polres Tanjungbalai. Kehadiran Dirreskrimsus Polda Sumut dalam hal itu juga berkaitan dengan Locus Delicti dan Tempus Dilicti dibeberapa daerah di Sumatera Utara dan Aceh.
Lanjut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa BBM Bersubsidi atau non Subsidi yang diamankan oleh petugas, akan dibawa dan dipasarkan dengan menggunakan kapal di Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM dalam kesempatan itu menerangkan, Senin (31/07/23) lalu, pihaknya melakukan penangkapan sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Dalam penindakan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 unit truck tangki biru putih bernopol BK 8640 XI bermuatan 24 ton BBM jenis solar dan seorang sopir bersama dua rekannya.
Penindakan kedua, Rabu (02/08/23) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Teluk Nibung Tanjungbalai. penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan satu boat berukuran panjang 8 meter bermesin 100 PS dengan muatan 5 tangki bunker berkapasitas 1 ton BBM jenis solar.
Petugas juga mengamankan 3 orang terduga yang sedang menyuling BBM ke dalam Kapal KM Palembang Indah V GT 99 bernomor selar 2994. Boat pengangkut BBM jenis solar itu pun kemudian diamankan di Dermaga Satpolairud Polres Tanjungbalai.
Penindakan ketiga, pada Kamis (03/08/23), saat itu petugas kembali mengamankan BBM diduga Subsidi yang diangkut menggunakan truck tangki Mitsubishi Fuso nopol BK 8107 FN bermuatan 24 ton minyak solar.
Dari keterangan sopir, BBM tersebut dimuat dari salah satu gudang di Gambus Kabupaten Batubara. Saat itu, sopir hanya bisa menunjukkan surat pengantar yang dikeluarkan oleh PT CBC dan diduga surat tersebut tidak benar.
Lanjut Kapolres, petugas kembali melakukan penindakan keempat, pada Minggu (06/08/23) di Jalan Sudirman Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Tanjungbalai. Tim melakukan penahanan terhadap mobil tangki BK 8813 FN bermuatan 18 ton BBM jenis solar beserta sopirnya.
Dalam penindakan tersebut, Tim Gabungan Polres Tanjungbalai dan Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Speedboat, 1 kapal dan 3 unit truck tangki bermuatan BBM jenis solar. Sementara 9 orang terduga yang diamankan, masih berstatus sebagai saksi.
"Berhubung tempat pengambilan BBM tersebut berasal dari Langkat, Belawan, Aceh Tamiang dan Batubara, maka kasus ini akan ditangani oleh Reskrimsus Polda Sumut," papar Kapolres.
Senada dengan Kapolres, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penanganan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Harapan kami kepada rekan-rekan media, jika ada hal mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, agar memberikan informasi kepada Polres Tanjungbalai, untuk segera ditindak," ujar Kombes Pol Teddy.
(Dst7)

