![]() |
| Pelaku MY beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungbalai. (doc-ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial MY alias B (25), warga Jalan Sei Semayang Lingk III Kelurahan Pasar Baru Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Jum'at (11/08/23).
MY diamankan oleh petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram. Penangkapan terhadap MY berawal dari penyelidikan oleh petugas yang mendapat info bahwa disekitar Posko Kampung Bebas Narkoba Pasar Baru, ada seorang lelaki yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, SH kepada media menerangkan, berdasarkan info tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan memesan sabu seharga 500 ribu rupiah kepada MY.
Saat bertransaksi, MY pun kemudian ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Selain MY, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus narkotika sabu dengan berat 1,08 gram beserta alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol transparan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, MY mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya, yang ia dapatkan dari seseorang berinisial J yang masih dalam kejaran petugas.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat.
(Dst7)
