Masyarakat Kampung Penjahitan Gunung Meriah Minta Kepada P2K Batalkan Dua Balon Keuchik Yang Tidak Penuhi Syarat

 



 

Masyarakat Kampung Penjahitan Gunung Meriah Minta Kepada P2K Batalkan Dua Balon Keuchik Yang Tidak Penuhi Syarat

Sabtu, 09 September 2023

Pihak Pemerintah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan keberatan masyarakat terkait dengan sengketa penetapan bakal calon (Balon) Keuchik Kampong Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, yang digelar di Kantor Camat Gunung Meriah,

Metro7news.com|Aceh Singkil - Akhirnya Pihak Pemerintah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk menyelesaikan keberatan masyarakat terkait dengan sengketa penetapan bakal calon (Balon) Keuchik Kampong Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, yang digelar di Kantor Camat Gunung Meriah, Jum'at (08/09/23).


Masyarakat Desa Penjahitan melalui Kuasa Hukumnya,.Muhammad Rifai, SH, MH,  kepada awak media mengatakan, pasca ditetapkannya kembali susunan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampong Penjahitan yang baru saja menjalankan pemilihan keuchik secara langsung di kampong itu, sudah banyak permasalahan.



Dalam hal ini, Rifa'i menjelaskan, P2K Kampong Penjahitan dalam melakukan verifikasi terhadap Balon keuchik tersebut telah bertentangan dengan ketentuan pasal 13 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh dan pasal 22 Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Secara Serentak dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil.


"Mengacu pada regulasi tersebut mengenai salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu terdapat dalam huruf f yang menyatakan bahwa calon keuchik harus berumur paling rendah 25 tahun pada waktu penutupan pendaftaran Balon, sedangkan pada waktu pendaftaran sebagai Balon keuchik Kampong Penjahitan atas nama Rudi Limbong baru berumur 24 tahun 10 bulan, sebagaimana bukti dokumen yang terlampir dalam berkas pencalonan yang bersangkutan," terangnya.


Ditambahkannya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor.188.45/249/2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan keuchik serentak dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas Balon keuchik yang telah diumumkan sejak tanggal 05 sampai dengan tanggal 10 September 2023.


"Atas dasar itu maka Klien kami dari masyarakat Kampong Penjahitan telah menyampaikan keberatannya kepada pihak P2K Kampong Penjahitan pada tanggal 05 September lalu," ujar Rifa'i.


Selain Balon atas nama Rudi Limbong, masyarakat Kampong Penjahitan juga mengajukan keberatan terhadap Balon atas nama Khairul Bancin karena terdapat perbedaan identitas dalam ijazah dan tidak melampirkan legalisir dari pejabat yang berwenang pada saat mendaftar.


Tambah Rifa'i, keberatan terhadap Balon atas nama Khairul Bancin yang ikut diloloskan oleh P2K, karena terdapat perbedaan data dalam Ijazah yang bersangkutan, Pada Ijazah SD tertulis Kairul sedang kan Ijazah Paket B  tertulis Khairul Bancin, inilah yang menimbulkan persoalan karena menyangkut dokumen otentik.

 

"Apakah benar dia memiliki ijazah maka harus dikonfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan dan sampai saat ini fotocopy ijazahnya tidak dilegalisir pejabat yang berwenang," tandasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, SH, yang ikut hadir dalam acara tersebut menyampaikan pengarahan kepada P2K Kampong Penjahitan agar melaksanakan tugas (Pilchiksung) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami harap kepada P2K Kampong Penjahitan yang baru agar melaksanakan tugas dengan cermat dan teliti serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," Kata Azwir.


Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Meriah, Ipda M Sabri, S.Pdi, MH, turut menyampaikan pesan kepada P2K Kampong Penjahitan dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kampong Penjahitan.


"Kita semua disini bersaudara jangan sampai hanya karena persoalan beda pilihan, kita menjadi pecah dengan sesama kita," ujarnya.


Diketahui pada tahun ini sebanyak 49 desa/kampong di Kabupaten Aceh Singkil sedang melaksanakan pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung).


 (Jhonwer manik)