Plt Kadis PUPR Madina Diduga Lindungi CV Daf'al Bebas Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

 



 

Plt Kadis PUPR Madina Diduga Lindungi CV Daf'al Bebas Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

Jumat, 01 September 2023

Papan Proyek Lanjutan Pembangunan Pasar Baru Panyabungan (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Lanjutan Pembangunan Pasar Baru Panyabungan yang menelan anggaran Rp 1.774.890.000,- (Satu Miliyar Tujuh Ratu Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).


Dan Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran (TA) 2023, di kerjakan oleh CV Daf'al, diduga kuat menggunakan material galian C yang berasal dari penambangan tanpa SIPB.


Sangat kuat dugaan leluasannya penggunaan galian C tanpa SIPB oleh CV Daf'al selaku kontraktor lanjutan pembangunan Pasar Baru Panyabungan karena mendapat persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap.


Selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas PUPR Madina, Elvi Yanti Harahap, Jum'at (01/09/23) enggan menjawab konfirmasi dari wartawan terkait penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh CV Daf'al, baik itu melalui WhatsApps (WA) maupun melalui panggilan telepon pada nomor kontak 08229490XXXX.


Kebungkaman Plt Kadis PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap semakin menguatkan dugaan bahwa penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh CV Daf'al dalam lanjutan pembangunan Pasar Baru Panyabungan telah ada kongkalikong dengan PA pada Dinas PUPR Mandailing Natal.


Sebelumnya diberitakan, Abdul Rahman yang mengakui sebagai Wakil Direktur pelaksana dari CV Daf'al saat di konfirmasi melalui panggilan telepon, Selasa (29/08/23) mengatakan, material galian C yang digunakan berasal dari CV Mitra Utama selaku salah satu pemegang izin pertambangan galian C di Kabupaten Mandailing Natal.


"Material galian C dari CV Mitra Utama, kita gunakan material berizin dan sudah serahkan pengurusannya ke Pak Abeng semuanya," ungkap Abdul Rahman, Selasa (29/08/23).


Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan media ini di ketahui CV Mitra Utama yang beralamat di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat sudah lebih kurang 3 bulan terakhir tidak lagi melakukan aktivitas penambangan dilokasi koordinat yang ada pada izin.


(MSU)