Datangi Polres Aceh Singkil, Wartawan Tanyakan Proses Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan

 



 

Datangi Polres Aceh Singkil, Wartawan Tanyakan Proses Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan

Selasa, 24 Oktober 2023

Kedatangan beberapa wartawan ke Polres Aceh Singkil untuk mempertanyakan proses kasus pelecehan terhadap wartawan. Dan Mereka di terima di ruang kerja Humas Polres Aceh Singkil.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Sejumlah wartawan turut mendampingi Kaperwil Aceh Garudanews.net, Ramli Manik mendatangi Kapolres Aceh Singkil terkait laporan dugaan pelecehan wartawan yang dialami oleh Ramli Manik dan beberapa rekannya dari media juga untuk mempertanyakan kasus pelecehan yang dialami mereka, beberapa waktu lalu.


Kejadian pelecehan tersebut, dilakukan oleh mantan oknum kepala kampung bersama bendahara Kampung Bulu Sema, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil sepekan lalu 

 

Dimana Ramli Manik dan rekannya pada waktu itu sedang melakukan kegiatan jurnalistik atau liputan di salah satu rumah warga terkait bantuan langsung tunai (BLT) DD Tahun 2023,yang Belum tersalurkan ke beberapa warga Kampung Bulu Sema. 


Jadi kedatangan para wartawan ke Polres Aceh Singkil untuk mempertanyakan tentang perkembangan proses laporan yang dibuat oleh beberapa awak media seminggu yang lalu dengan bukti laporan nomor : SKPKTBL:137/lX/2023/SKT.SAT RESKRIM POLRES ACEH SINGKIL/POLDA. 


Selanjutnya kedatangan rombongan para wartawan ini di terima oleh Ipda Agustinus Simangunsong, SH selaku Kabag Humas Polres Aceh Singkil, Senin (23/10/23).


Dalam pertemuan itu, Kabag Humas Polres Aceh Singkil mengatakan, bahwa laporan dugaan pelecehan terhadap wartawan tersebut diatas masih dalam proses penyidikan dan baru beberapa hari di terimanya.


"Laporannya sedang kita kembangkan, karena baru beberapa hari kita terima," jelas Humas Polres.


Menurutnya, kami sedang mempelajari berkas kasus tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang ada, agar dapat segera tindaklanjuti.


"Apalagi ini laporan dari rekan-rekan tentang kasus pelecehan terhadap wartawan yang mengacu kepada Undang-Undang pers No 40 Tahun 1999.pasti akan kita tindaklanjuti," katanya lagi.


Kemudian Kabag Humas Polres Aceh Singkil meminta rekan-rekan media untuk bersabar karena kasus ini lagi dalam proses penyidikan.


Terpisah, Ramli Manik sebagai Kaperwil Aceh dari media Garudanews.net TV meminta kepada Kapolres Aceh Singkil agar memberi sangsi tegas kepada oknum mantan Kepala Kampung Bulu Sema dan Bendaharanya yang  telah menghina serta mencoreng nama insan pers.


"Saya meminta kepada rekan-rekan wartawan dan LSM, tetap komit dan bersatu serta solid selalu dalam bertugas membela harkat dan martabat profesi kita, dengan mengedepankan kode etik jurnalistik," pungkas Ramli manik.


(jhonwer manik)