Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan

 



 

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan

Jumat, 27 Oktober 2023

Kuasa Hukum kelompok tani, Munjir. (Ist)

Metro7news.com|Jambi - SK TOL 358-VI- 1992. Desa Tarikan sudah final, artinya pihak Kementrian (Pemerintah Pusat) akan turun ke Jambi untuk melakukan Redistribusi Landreform kepada petani yang masuk dalam Anggota KUD Desa Tarikan.


Sebab SK Tol tersebut, merupakan produk negara yang diajukan oleh kelompok tani secara swadaya murni, biaya sendiri bukan dari Anggaran APBD. Melalui KUD Tarikan yang di Ketuai Edi Santoso dan kawan-kawan, sesuai dengan PP Nomor 224 Tahun 1961 yang sekarang berbadan Hukum Koperasi Objek Landreform Tiga Lima Delapan Tigabelas Tarikan.


"SK Tol tersebut tidak bisa dibatalkan sepihak oleh siapapun juga termasuk kepala daerah setempat," ungkap Kuasa Hukum Munjir kepada awak media ini, Jum'at (27/10/23)


Lanjutnya, SK Tol tersebut proses awalnya  atas permohonan kelompok tani dan di biayai secara swadaya, murni bukan di biayai oleh APBD melalui pengurusnya, yaitu KUD Tarikan yang saat itu di Ketuai,  Edi Santoso yang memiliki sekitar 201 anggota kelompok tani.


Berselang beberapa tahun berjalan, SK Tol 358 dan SK Tol 13 mengalami polemik yang cukup samraut. Banyak kelompok-kelompok yang mengklaim SK Tol tersebut miliknya tanpa di lengkapi Dokumen yang sah. Bahkan sempat terjadi kekerasan melawan hukum dan saling  menggugat sampai kepengadilan seperti benang kusut.


"Akhirnya pihak pengadilan memgembalikan permasalah ini kepada pemilik asli SK Tol tersebut yaitu KUD Tarikan yang di Ketuai, Edi santoso dan kawan-kawan. Yang sekarang ini sudah berbadan hukum Koperasi Objek Landreform Tiga Lima Delapan Tigabelas Tarikan Desa Tarikan," tegas Munjir.


Sebagai dasar, bahwa SK Tol itu tidak bisa diganngu gugat oleh pihak ketiga dan pihak- pihak kelompok lain yang mengatas namakan Tanah Objek Landerform. 


"Kami sudah membatalkan 37 sertifikat yang berada di atas Tanah Objek Landerform (SK Tol) yang nama kepemilikannya bukan anggota kelompok SK Tol Tarikan. Sehingga kami minta sertifikat tersebut dibatalkan oleh BPN RI pada tanggal 18 Maret 2014 yang memiliki 37 sertifikat tersebut di batalkan demi hukum karena cacat administrasi," ucap Kuasa hukum, Munjir.


Jadi SK Tol 358-VI-1992 Desa Tarikan itu sudah jelas kepemilikannya, kami dari kuasa hukum Edi Santoso berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai Kementrian ATR RI agar permasalahan ini selesai tuntas tidak timbul polemik berkepanjangan.


"Semua berkas yang diminta oleh Kementrian sudah dilengkapi tinggal menunggu proses Tim turun ke Jambi untuk pelaksanaan redistribusi (Penyerahan) ke petani swadaya," ungkap Munjir.

 

Sementara, pihak pengurus Koperasi SK Tol 358 Desa Tarikan, Sutarman meminta, pihak pemerintah segera menyelesaikan dan menyerahkan kepemilikan SK Tol ini kepada yang berhak.


"Agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan guna menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan SK Tol," ujar Sutarman.


Ditambahkannya pula, bahwa SK Tol 358 - VI-1992 dan SK Tol 13-VI-1997 itu sudah memenuhi sarat Redistribusi Landreform, sudah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 5.Tahun 1960.


Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.


"Serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3.Tahun 2011." tutup Sutarman. 


(Agus)