-->

Notification

×

Iklan

Zakaria Rambe, SH : Aliran Dana Rp 7,272 M ke Plt Kadis PUPR Madina EYSH Diusut Tuntas

Kamis, 23 Oktober 2025 | Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T04:49:37Z
Zakaria Rambe, SH, Praktisi Hukum Sumatera Utara.

Metro7news.com|Madina - Terkuaknya ada aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara (Sumut) yang diberikan PT Dalian Natolu Group (DNG) kepada eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH sebesar 2,272 miliar saat sidang, Rabu (15/10/25) di PN Tipikor Medan mendapat sorotan dari masyarakat.


Dimana saat sidang berlangsung, Bendahara PT DNG berinisial M disela persidangan yang dipimpin Hakim Khamozaru, SH dalam kesaksiannya menyebutkan eks Plt Kadis PUPR Madina dan sejumlah Kadis PUPR Tabagsel serta Sumut juga ada mendapat aliran dana.


Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum, Zakaria Rambe, SH menyatakan, agar pengakuan dari saksi yakni Bendahara PT DNG harus dilanjutkan dan diungkap dengan transparan kemana saja aliran dana tersebut.


Sebab, Pimpinan Law Firm Zakaria Rambe & Rekan ini menduga, aliran dana yang di terima oleh eks Plt Kadis PUPR Madina, EYSH tidak di nikmati sendiri.


“Kuat dugaan aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina itu tidak hanya dinikmati sendiri. Karena bisa saja mengalir keatas (pimpinan) atau oknum-oknum terkait,” sebut Zakaria Rambe, SH yang juga Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini kepada wartawan, Kamis (23/10/25) via seluler.


Apabila di analisa dari besarnya, aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina, EYSH sebesar 7,272 M berdasarkan kesaksian bendahara itu. Sudah pasti sangat berpengaruh buruk atas apa yang akan dibangunkan dari proyek tersebut.


Apalagi lanjutnya, ini mengenai dana APBD. Sudah seharusnya menjadi atensi bagi penyidik dalam hal ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim dalam persidangan ini untuk menindaklanjuti kesaksian bendahara itu.


“Dalam fakta persidangan hal ini terungkap jelas, dan sudah seharusnya ditelusuri serta dikembangkan, jangan hanya sampai menjadi fakta persidangan saja,” tegasnya.


Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PJN Sumut ini, KPK RI telah menahan Kadis PUPR Sumut, TOP, Dirut PT DNG, AEP (Kirun), Dirut PT RN, MRDP dengan dugaan telah merugikan keuangan negara sebesar 231,8 miliar rupiah. 


(MSU)

×
Berita Terbaru Update