-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Tanjungbalai Sikat 2 Orang Pemilik Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 | Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T05:20:09Z
Unit Resnarkoba Polrws Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang lelaki dan perempuan pengedar sabu berinisial M aliasa N dan S alias T di 
sebuah rumah di Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai, melalui Satres Narkoba, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang atas kepemilikan narkoba.


Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada Selasa (21/10/25) sekira pukul 20.45 WIB.


Ipda Ruslan menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan mengamankan 2 orang M alias N jenis kelamin laki laki (49) warga Jalan M. Abbas Gang Losmen Lingkungan III, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan S alias T, jenis  kelamin perempuan (40) warga Jalan M.U. Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.


Ia menjelaskan, pada Selasa (21/10/25) sekira pukul 20.45 WIB, pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai mendapatkan informasi bahwasannya ada 1 orang yang sering menjual belikan atau pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.


Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut, dan petugas berhasil menangkap 1 org laki-laki berinisial M alias N dan seorang perempuan berinisial S alias T dan kemudian petugas melakukan penggeledahan.


Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu-sabu berat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu-sabu berat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 yang diduga hasil penjualan sabu.


Kemudian, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki berinisial "A".  


Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti Polres Tanjungbalai untuk di lakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update