![]() |
Unit Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus pengedar ganja di Jalan Jenderal Sudirman Kita, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi KM 7, Tanjungbalai. (Ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - AKS alias Brong (45) warga Jalan Gotong Royong Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram, diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Lingkungan III, Kelurahan Sijambi KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, Rabu (11/10/23) kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, SH menerangkan, penangkapan terhadap AKS alias Brong merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang lelaki di kamar kost yang terletak di Batu 7 Sijambi Kecamatna Datuk Bandar.
![]() |
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Guna memastikan hal tersebut, petugas pun kemudian melakukan teknik undercover buy dengan memesan sabu seharga 100 ribu rupiah kepada Brong. Tanpa rasa curiga, Brong memberikan dua plastik kecil transparan diduga berisi sabu kepada petugas di depan pintu kamar kostnya.
Akhirnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Brong dengan disaksikan oleh kepala lingkungan.
Dari tangan dan kamar Brong, petugas berhasil mengamankan 2,83 gram sabu yang dibungkus dengan beberapa plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Hp Andoid Merk Samsung Hitam, uang tunai hasil penjualan narkotika senilai 600 ribu rupiah dan beberapa plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, AKS alias Brong mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.
Diketahui, AKS alias Brong juga merupakan residivis kasus narkotika, terakhir dirinya menghirup udara bebas pada Juni 2023 lalu.
Lanjut AKP R. Silalahi, saat ini tersangka AKS alias Brong beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 UU RI Nomor 35 Thn 2009 ttg Narkotika dan Pasal 144 (Perbuatan berulang atau Residivis," terang AKP R.Silalahi.
(Dst7)