![]() |
Seketaris P2K Lae Gambir dan beberapa warga saat di konfirmasi awak media ini. |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Oknum Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Lae Gambir, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Sahmin Manik diduga kangkangi Perbub Aceh Singkil. Pasalnya Ketua P2K Lae gambir tetap meloloskan salah seorang calon kepala kampung yang tidak memenuhi syarat atas nama Abd Mansyah.
Dimana, Abd Mansyah selama ini belum cukup berdomisili selama tiga tahun berturut-turut di Kampung Lae Gambir.
Namun, Ketua P2K Lae Gambir tetap meloloskannya sebagai bangkal calon (Balon) yang diduga tidak memenuhi syarat,
"P2K Kampung Lae Gambir diduga telah mengangkangi Perbup Aceh Singkil, karena telah meloloskan Balon keuchik," ujar salah seorang warga kepada awak media.
Sementara, pengumuman penetapan calon Keuchik Lae Gambir, Kecamatan Simpang Kanan sudah berlangsung, pada tanggal 5 Oktober 2023, lalu. Sedangkan pada penetapan calon keuchik tersebut, hanya dua orang saja P2K yang menanda tangani pendaftaran calon Kepala Kampung Lae Gambir, kata Seketaris P2K Lae Gambir, Manahan Berutu.
"Sedangkan tiga orang lagi anggota P2K Lae Gambir tidak melakukan penanda tanganan pendaftaran calon kepala kampung yang tidak memenuhi syarat," jelasnya dengan beberapa masyarakat saat di konfirmasi beberapa awak media di warung Salsabila Cibro, Selasa (10/10/23).
Menurut keterangan Seketaris P2K Lae Gambir, Manahan Brutu, kami bersama masyarakat Lae Gambir meminta kepada semua pihak agar kiranya dapat melakukan Pilciksung ini sesuai dengan peraturan yang ada. Dari ketiga calon tersebut, salah seorang calon atas nama Abd Mansyah,
Berdasarkan data yang ada, bahwa Balon Keuchik Lae Gambir atas nama Abd Mansyah tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 25 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.
Seperti di tulis dalam surat Pj. Bupati Aceh Singkil, Azmi, pada tanggal 25 September 2023.
Dalam hal ini, Manahan Berutu dan beberapa warga Lae Gambir saat di konfirmasi awak media ini meminta kepada Kepala Dinas DPMK Kabupaten Aceh Singkil, Azuwir agar calon kepala kampung yang tidak memenuhi syarat jangan di ikut sertakan menjadi calon kepala kampung Lae Gambir.
"Supaya Kampung Lae Gambir ini tetap damai dan aman," tutup Menahan Berutu.
(jhonwer manik)