Limbah PKS PT Merlung Inti Lestari Diduga Cemari Sungai Muaro Jambi


 

Limbah PKS PT Merlung Inti Lestari Diduga Cemari Sungai Muaro Jambi

Senin, 09 Oktober 2023

Tim investigasi dari TMPLHK Indonesia, yang berkolaborasi dengan LembagaBPN OMI-ICC Provinsi Jambi, melakukan pengecekan ke lokasi pencemaran yang diduga dilakukan PT MEL.

Metro7news.com|Jambi - Banyaknya laporan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi yang masuk ke Sekretariat TMPLHK Indonesia, juga ke Kantor Sekretariat BPN OMI-ICC Provinsi Jambi, akhirnya ke dua lembaga tersebut melakukan pengecekan kelapangan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut, Senin (09/10/23).


Hamdi Zakaria, A.Md selaku ketua tim, Juga selaku Wakil Ketua Koordinator Wilayah Badan Penyidikan Nasional Ombudsman Muda Indonesia Provinsi Jambi mengatakan kepada awak media ini, membenarkan mereka telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan atas kebenaran laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran aliran Sungai Muaro Jambi oleh PT Merlung Inti Lestari (MEL), tepatnya di KM 70, Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.


"Benar, tim menemukan salah satu anak sungai yang keberadaanya di dalam perkebunan sawit. Pada aliran anak sungai tersebut, ditemukan aliran air yang berwarna coklat kehitaman dan berbau," ujar Hamdi Zakaria.


Menurut warga yang berhasil kami wawancarai di lokasi lanjut Hamdi mengatakan, pencemaran ini sudah berlangsung berbulan bulan lamanya. 


"Awalnya, ditemukan ikan-ikan pada mati di aliran sungai itu, diduga dampak pencemaran dari PT MEL yang membuang limbah. Sehingga, dengan kondisi sungai saat ini, ikan-ikan sudah tidak dapat ditemukan lagi di aliran sungai itu," papar  Hamdi Zakaria.


Ditambahkannya, dia (Hamdi Zakaria -red), sudah meminta waktu, kepada Manager PKS untuk memintai keterangan terkait temuan ini via Whatshap, sayangnya pihak PKS, kurang mengindahkannya. 


"Kami juga sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan, namun sampai saat ini belum ada juga tanggapan atau jawabanya," terangnya.


Sehingga, kami melalui Badan Peneliti Nasional Ombusman Muda Korwil Provinsi Jambi, telah membuat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, agar temuan kami ini bisa ditindaklanjuti.


Jika nantinya, berdasarkan hasil uji Laboratorium DLH menunjuk kan angka kadar BOD dan COD diatas ambang batas baku mutu, maka kami dari BPN OMIICC Provinsi Jambi, meminta kepada pihak terkait, memberikan sangsi sesuai peraturan yang ada.


"Kalau ada ditemukan pencemaran yang dilakukan oleh PT MEL. Kami minta kepada dinas terkait untuk memberi sangsi dengan undang undang yang berlaku di negara ini," ungkap Hamdi Zakaria.


Sementara, awak media ini sudah mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta konfirmasi, namun awak media dihalangi-halangi tidak diperbolehkan masuk dengan oleh pihak security perusahaan.


"Kata pihak security harus ada izin terlebih dahulu dari atasannya untuk bertemu pimpinan perusahaan," jelas Hamdani.


Sampai berita ini dikirim ke Redaksi, pihak perusahaan belum berhasil di konfirmasi.


(Tim)