![]() |
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pengedar ganja beserta barang buktinya. (Ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bongkar kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan tertangkapnya U. H. als M yang diketahui narkotika tersebut didapatnya dari seorang laki-laki atas nama A alias B (39) Jum'at (06/10/23) sekira pukul 21.40 WIB di Jalan Putri Bungsu Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota IV.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. SILALAHI, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari Jum'at tanggal 06 Oktober 2023 sekira Pukul 21.40 WIB, pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba Res Tanjungbalai melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika atas nama U. H alias M.
Barang bukti narkotika jenis ganja diamankan darinya yang didapatkan dari seorang laki-laki atas nama A alias B. Kemudian tim menghubungi A alias B melalui Handphone dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 ons dan di sepakati bertemu dan transaksi di Jalan Putri Bungsu Lingkungan V.
Selanjutnya tim menangkap dan melakukan Interogasi terhadap A alias B, dirinya menerangkan bahwa benar narkotika jenis ganja tersebut benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki bernama K masih dalam Lidik.
Menurut keterangan A alias B bahwasanya, dia menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa plat polisi untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pembeli, hingga saat ini masih melakukan pengejaran jaringan atasnya.
"Pelaku berserta barang bukti yang disita berupa satu lembar kertas koran yang didalamnya ganja dengan berat kotor 180 gram, satu buah plastik asoy warna biru, satu unit Hp merk Samsung warna putih, uang tunai Rp 260.000, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat.
(Dst7)