DPP LBH Sibhara Pusat Desak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Tindak Tegas Kepala Desa Pantai Labu Pekan


 

DPP LBH Sibhara Pusat Desak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Tindak Tegas Kepala Desa Pantai Labu Pekan

Kamis, 02 November 2023

Pembangunan Gedung Serbaguna di Pantai Labu mangkrak.

Metro7news.com|Pantai Labu - Terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Samsul Bahri atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan uang negara, kini menjadi sorotan dari DPP LBH Sibhara Pusat.


Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan tindakan tegas kepada Kades Pantai Labu Pekan yang diduga sudah melakukan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Ini


Dalam hal ini juga, Kades Pantai Labu Pekan mencoba mencuci tangan dengan melayangkan surat klarifikasi pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait pembangunan Gedung Serbaguna yang berada di Dusun Batang Nibung Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang sampai sekarang belum selesai dan mangkrak.


Pada poin ke 3 dari surat klarifikasi Kades Pantai Labu Pekan, menyatakan di akhir bulan Oktober 2023 pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna akan rampung, namun faktanya sampai saat ini bangunan tersebut mangkrak.


Untuk membuktikan pernyataan Kades Pantai Labu Pekan, beberapa awak media menyambangi langsung ke lokasi, pada Selasa (31/10/23) sekira pukul 10.05 WIB.


 Ternyata, apa yang dinyatakan Kades Pantai Labu Pekan dalam surat klarifikasi yang dilayangkannya ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang semua tidak benar adanya.


Sampai hari ini, pemasangan baja ringan Gedung Serbaguna tidak sesuai standart, seperti asal-asalan dan pekerjaannya sampai saat ini belum selesai.


Sehingga hal ini menjadi pertanyaan, kemana anggaran pembangunan Gedung Serbaguna tersebut, dan kenapa sampai hari ini pembangunan tidak selesai dari Tahun 2022 lalu.


Sehingga bermunculan asumsi dari kalangan masyarakat, bahwa telah terjadi penyelewengan dana anggaran pembangunan Gedung Serbaguna yang bersumber dari Anggaran Dana Desa APBN Tahun 2022-2023.


Kades juga telah melanggar pasal 15 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini adanya kerugian negara.


Ketika awak media mengkonfirmasi beberapa warga yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, bahwa pembangunan Gedung Serbaguna itu sudah hampir 1 tahun, hingga kini tidak juga rampung.


"Sudah satu tahun pembangunan itu, belum juga sampai saat ini. Kebanyakan korupsi barangkali Kadesnya," ucap warga tersebut.


Kemudian awak media juga mengkonfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten melalui via Hp seluler untuk meminta keterangannya, sayangnya tidak ada jawaban dari Inspektorat Deli Serdang, juga tidak membalas chattingan konfirmasi awak media melalui WhatsApp.


Dalam hal ini, diduga pihak Inspektorat,  yang dikepalai oleh Edwin Nasution "Bungkam" alias tidak benar benar serius dalam menjalankan Tupoksinya.


Terpisah, DPP LBH Sibhara Pusat, Imam Susanto, SH, yang diwakili oleh M. A. Taufik A.Md saat diminta tanggapannya oleh awak media mengatakan, akan mendesak Inspektorat Deli Serdang dan Tipikor Polres Deli Serdang untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran uang negara oleh Kades Pantai Labu Pekan.


Saat dikonfirmasi awak media melalui chattingan WhatsApp, Kades Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri tidak membalas.


"Bukti fisik sudah lengkap, tunggu apalagi, masak Inspektorat takut meriksa Kades," Kata Anas Pengurus DPP LBH Sibhara Pusat.


Pantauan awak media terbaru di lokasi, sampai saat ini pembangunan Gedung Serbaguna tersebut juga tidak dilengkapi dengan plank anggaran, dianggap seperti proyek siluman.


 (Tim)