Pembobol Rumah Disikat Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

 



 

Pembobol Rumah Disikat Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Senin, 06 November 2023

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka pelaku pembobolan rumah. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak jendela rumah korban lalu masuk kedalam kios dari depan rumah.


Diketahui pelaku pencurian tersebut dilakukan pria berinisial (19) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan Polsek Datuk Bandar, pada Minggu (05/11/23) sekira pukul 20.00 WIB.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Iptu Eko Ady R SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (06/11/23), menerangkan bahwa kronologis kejadian tersebut, pada Jum'at (03/11/23) sekira pukul 04.00 WIB.


Dimana peristiwa pencurian uang tersebut sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan satu unit hand phone oppo A37 warna silver yang di lakukan oleh orang yang tidak di kenal saat ini dalam penyelidikan dengan cara merusak jendela samping rumah milik pelapor berinisial Pr (46), pedagang, warga Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan polisi.


"Selanjutnya, pada Minggu (05/11/23) sekira pukul 20.00 WIB, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota tanjungbalai.


Selanjutnya, Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R, SH, MH bersama Tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit hand phone oppo A37 warna silver dan dua potong kayu jerjak jendela.

 

Pelaku juga menerangkan bahwa cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak jendela rumah korban, lalu masuk kedalam kios di bagian depan rumah dan pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan satu unit hand phone oppo A37 warna silver.


Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


 "Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 subs 362 KUHPidana," pungkas Iptu Eko.


(Dst7)