PKRI Laporkan Dugaan Penyelewengan Yang Dilakukan Manajemen PTPN IV ke Kejari Asahan


 

PKRI Laporkan Dugaan Penyelewengan Yang Dilakukan Manajemen PTPN IV ke Kejari Asahan

Rabu, 29 November 2023

Laporan PKRI terkait dugaan penyelewengan oleh oknum Manajemen PTPN IV Kebun Air Batu Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Dewan Pimpinan Cabang Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Cadangan Serba Guna (DPC PKRI Cabsena) Kabupaten Asahan melaporkan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh manajemen PTPN IV Air Batu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Senin (27/11/23) kemarin. 


Ketua DPC PKRI Asahan, Jhon Efdi Adinata kepada Metro7news.com, Rabu (29/11/23) mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan dua laporan sekaligus.


PKS PTPN IV Air Batu Asahan.

Laporan pertama, terkait dugaan penggelapan pupuk yang terjadi di Afdeling I Perkebunan PTPN IV Air Batu pada awal April 2023 lalu, yang diduga melibatkan oknum Asisten Kepala, Asisten Kebun, Kerani, Mandor serta Kepala Desa Baung Sibatu-batu. 


Masih menurut Jhon, laporan kedua yang dilayangkan oleh PKRI terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang dilakukan secara terus menerus oleh oknum penerima TBS (Pihak Ketiga) di area Loading Ramp PKS PTPN IV Air Batu.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan.

"Bukan hanya itu, kami juga akan melaporkan dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum manajemen PTPN IV Air Batu kepada Kejari Asahan dalam waktu dekat ini. Kita menduga PTPN IV Air Batu ini telah dijadikan sarang korupsi yang berdampak pada kerugian negara," ungkapnya. 


Saat disinggung terkait bukti, Jhon Efdi Adinata pun menjawab, bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti otentik yang akan diserahkannya kepada Kejari Asahan. 


"Kalau tidak ada data dan bukti, mana mungkin kita buat laporan, bang," ujarnya. 


Terpisah, Humas PTPN IV Air Batu Asahan, Zainul Azhar Siregar yang juga merupakan Asisten Personalia Kebun, saat ditemui oleh wartawan mengatakan, bahwa dugaan penggelapan pupuk yang dimaksud oleh PKRI tersebut telah diselesaikan di Polsek Air Batu Polres Asahan.


Menurutnya, Polsek Air Batu telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait masalah tersebut, sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi. 


"Biar aja lah, bang, pening kali kita mikirkannya, biar nanti ku stop punya si Adi, dia kan mitra. Gak apa-apa, bang, biarkan aja dimasukkan orang itu, sama Pak Kasi Pidum pun ku telepon nanti, apa pikirnya perusahaan ini abal-abal apa. Gak apa, bang, Kajarinya pun bisa ku telepon. Kajarinya kawan ku main tenis loh, bang," ungkapnya. 


Lebih jauh Zainul mengatakan, bahwa pihaknya telah siap atas laporan yang dilayangkan oleh PKRI Asahan. Manajemen PTPN IV juga akan mengikuti seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang akan berlangsung.


Dirinya juga mengingatkan agar pelapor dapat membuktikan semua dugaan dalam laporannya, sebab PTPN IV juga akan mengambil langkah hukum, jika dugaan itu tidaklah benar. 


"Ngapain dihalangi orang mau melapor, buktikan aja, nanti kalau gak terbukti, si Wahyu yang akan ku tuntut. Si Wahyu itu udah terlapor, nanti aku tinggal bilang sama Kasat Reskrimnya, orangnya disini, tangkap. Orang dia DPO kok, udah ada surat panggilannya, dia tidak mau datang. Gak apa-apa lho," tambahnya. 


Sementara, saat dikonfirmasi terkait SP3 atas perkara dugaan penggelapan pupuk, Kapolsek Air Batu Polres Asahan, Iptu A.L Matondang kepada wartawan mengatakan, mungkin perkara tersebut sudah di SP3 kan. Namun dirinya tak merinci alasan dikeluarkannya SP3 terhadap perkara itu. 


"Mungkin sudah SP3, tapi lebih detailnya coba tanyakan kepada penyidiknya langsung, ya, sekarang penyidiknya sedang keluar," jelasnya. 


(Dst7)