Ala Makjang !!! Videotron Milik Sarang Tawon di Tanjungbalai Tidak Kantongi Izin dan Bebas Pajak


 

Ala Makjang !!! Videotron Milik Sarang Tawon di Tanjungbalai Tidak Kantongi Izin dan Bebas Pajak

Jumat, 01 Desember 2023

Vidiotron milik PT Sarang Tawon Sukses Abadi tidak mengantongi izin dan di bebaskan dari pajak reklame.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Sungguh mudah berinvestasi di Kota Tanjungbalai, selain diberi fasilitas gedung aset pemerintah keberadaan videotron komersil milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) tidak perlu ada izin dan dibebaskan dari pajak reklame yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan videotron milik PT. STSA yang menempel pada bagian atas didinding Kantor Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai bermasalah karena disebut-sebut "mencuri" daya listrik PT. PLN (Persero).


Berdasarkan hasil penelusuran, dengan dalih memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Pemkot Tanjungbalai dengan PT. STSA, videotron yang sudah berfungsi sejak bulan Juli 2023 ternyata tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) permanen dari pemerintah kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjungbalai, Siti Fatimah mengatakan, Videotron tersebut dibebaskan pajak pemakaian oleh pemerintah kota dikarenakan ada MoU.


"Itu punya rekanan yang berpartisifasi untuk Kota Tanjungbalai, sesuai MoU mereka membebaskan Pemkot Tanjungbalai dalam pemakaian videotron dengan timbal balik tidak dikenakan pajak," Kata Siti kepada wartawan melalui pesan WhatsApp nya. Kamis, (30/11/23).


Kata Siti lagi, MoU tersebut ditandatangani pihak perusahaan dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Yang pegang MoUnya Kominfo. Kalau tidak salah yang tandatangan pak Wako.


Sementara menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Bayu Safri Ananda, SSTP menyatakan, DPMPTSP belum ada mengeluarkan izin berdirinya papan iklan elektronik tersebut.


"Izin terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPAD sifatnya MoU," ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular.


Sebelumnya, Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai, Andri Nuka Saptana menyatakan, videotron itu milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi yang berinvestasi di Kota Tanjungbalai, dan akan menjadi sumber pemasukan keuangan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Itu milik pihak ketiga PT. Sarang Tawon Sukses Abadi. Kedepannya akan menjadi PAD," kata Andri Nuka menjawab wartawan, Rabu (29/11/23), sebagaimana dikutip dari realitasonline.id.


(Dst7)