Diduga Ada Suap Seleksi PPPK Madina, IYE Adukan ke Bareskrim Polri


 

Diduga Ada Suap Seleksi PPPK Madina, IYE Adukan ke Bareskrim Polri

Selasa, 02 Januari 2024

Metro7news.com|Madina - Adanya kekisruhan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mandailing Natal (Madina) Tahun 2023. Indonesia Youth Epicentrum (IYE) melayangkan surat pengaduan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Surat pengaduan IYE tersebut nomor : 004/B/IYE/01/2024 yang ditujukan langsung kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Selasa (02/01/24), ditandatangani oleh Ketua IYE, Ilham F dan Sekretaris, Wadih Arrasyid.


Dalam surat pengaduan IYE itu ada beberapa poin pengaduan yang melaporkan tentang dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Madina yang notabene merugikan peserta setelah pengumuman tanggal 22 Desember 2023 lalu dengan nomor, 810/2642/BKPSDM/2023.


“Surat pengaduan dugaan kecurangan penerimaan ASN PPPK yang dilakukan panitia seleksi ini kita sampaikan ke Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti guna memberikan rasa keadilan karena telah meresahkan dan merugikan serta menzalimi para peserta,” ungkapnya.


Wadih menegaskan, adapun beberapa poin yang dilaporkan dan penyerahan bukti terkait indikasi kecurangan pada penerimaan seleksi PPPK Madina Tahun 2023 ke Bareskrim Polri yakni ;


1. Panitia seleksi daerah tidak transparan kepada peserta karena tidak mengumumkan mekanisme penilaian dibuktikan dengan adanya beberapa surat pernyataan dari peserta yang tidak mengetahui adanya penilaian Seleksi Kompetensi Teknik Tambahan (SKTT) yang menyebabkan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN pusat berkurang.

2. Banyaknya peserta yang lulus dengan nilai bertambah diatas ambang batas yang ditentuakan oleh keputusan Menpan-RB nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK Guru (bukti terlampir).

3. Pelaksanaan seleksi SKTT disenyalir panitia seleksi cq Badan Kepengawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal tidak objektif dalam memberikan nilai kepada peserta seleksi. Karena nilai yang diberikan kepada peserta honorer yang mengabdi selama 16 tahun sampai dengan 18 tahun diberikan nilai satu poin, sedangkan yang mengabdi selama 2 tahun diberikan nilai 9 (Sembilan) tahun (bukti terlampir).


”Berdasarkan poin-poin tersebut diatas, kami menduga seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 yang terjadi di Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sarat permainan suap," tegasnya mengakhiri. 


(MSU/TIM)