Terkait Kemelut PPPK Tahun 2023, Bupati, Wabup dan Sekda Madina Diperiksa Dirreskrimsus Poldasu


 

Terkait Kemelut PPPK Tahun 2023, Bupati, Wabup dan Sekda Madina Diperiksa Dirreskrimsus Poldasu

Selasa, 23 Januari 2024

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto koleksi)

Metro7news.com|Medan - Kesemerautan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang telah menetapkan Kadis Pendidikan, DHS menjadi tersangka karena dugaan kasus suap atau korupsi masih terus berlanjut.


Proses hukum penerimaan PPPK yang terindikasi adanya tindak pidana suap atau korupsinya juga telah banyak yang diperiksa oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut.


Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekdakab Madina, Alamulhaq Daulay juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut.


“Betul sudah diperiksa kemarin, polisi panggil Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Madina,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (23/01/24).


Alumni Akpol Tahun 1998 itu juga menjelaskan, pemeriksaan orang nomor satu dan dua beserta Sekda Kabupaten Madina tersebut dengan kapasitas sebagai saksi.

Polda Sumut Telah Periksa Lebih Kurang 20 Saksi

Tidak hanya itu saja, perwira kelahiran Tangerang 24 Februari 1977 itu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah kurang lebih 20 orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut terkait kisruh PPPK di Kabupaten Madina ini.


“Hingga saat ini Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut terkait kasus dugaan suap atau korupsi penerimaan PPPK Guru Tahun 2023 Kabupaten Madina, kurang lebih 20 orang saksi telah diperiksa," sebutnya mengakhiri. 


(MSU/TIM)