Jual Togel, MS Nginap di Polsek Prapat Janji


 

Jual Togel, MS Nginap di Polsek Prapat Janji

Sabtu, 27 April 2024

Tersangka pelaku penjual Togel beserta barang bukti nginap di Mapolsek Prapat Janji Polres Asahan. 

Metro7news.com|Asahan - MS (62) warga Dusun II Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan harus meringkuk di jeruji besi Polsek Prapat Janji Polres Asahan akibat nekat menjual judi Togel dan Martabe.


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK.,MM.,MH melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT.Siregar,SH menerangkan, penangkapan terhadap MS berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya judi Togel di Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. 


Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Prapat Janji langsung memerintahkan personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, Ipda Toman Napitupulu untuk melakukan penyelidikan. 


Sesampainya di lokasi dimaksud, di sebuah warung, petugas pun menemukan seorang lelaki yang mendapat pesanan judi Togel.


Tak ingin buruannya kabur, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap MS, Sabtu (20/04/24) lalu..Tak hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone yang didalamnya ada SMS penjualan judi Togel beserta uang tunai 100 ribu rupiah. 


Saat diinterogasi, dihadapan petugas MS mengakui perbuatannya tersebut. Setiap harinya MS mendapat omset rata-rata sebesar 200 ribu rupiah.


Sementara, dari hasil penjualan Togel itu, dia akan diberi upah sebesar 15% yang ia terima dari seorang bandar di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.


"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prapat Janji untuk kepentingan penyidikan lanjut. Tersangka akan disangkakan dengan pasal 303 KUHPidana," terang Kapolsek, Sabtu (27/04/24).


(Humas/ds)