Ketua MPU Aceh Singkil Desak Pemkab Segera Lakukan Rotasi


 

Ketua MPU Aceh Singkil Desak Pemkab Segera Lakukan Rotasi

Jumat, 26 April 2024

Ustad, Rosman, Ketua MPU, Aceh Singkil. (Ist)

Metro7news.com|Aceh Singkil - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, H. Rosman Hasmy, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab setempat. 


Pasalnya, selain dinilai beberapa pejabat  Eselon II di daerahnya itu diduga melanggar aturan nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sudah menjabat lebih dari 5 tahun. 


Juga jabatan Kepala Dinas (Kadis) itu dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan KASN. 


"Selain diduga telah melanggar aturan, juga kinerja beberapa kepala SKPK kita lihat jalan ditempat. Tidak ada prestasi dan menghasilkan terobosan untuk memakmurkan kesejahteraan masyarakat dan daerah," sebut H. Rosman Hasmy. Kamis (25/04/24).


Lain lagi, tambah Ust. Rosman beberapa pejabat Eselon II atau kepala satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) di beberapa instansi di Aceh Singkil, juga dinilai tidak dapat menunjukkan loyalitas mereka terhadap daerah dan pimpinan (Bupati). Terutama, saat dilibatkan dalam beberapa kegiatan atau event daerah. 


"Seperti, pada event HUT Aceh Singkil yang ke 25 misalnya, kita miris melihat beberapa kepala SKPK yang kurang peduli dan tidak hadir dalam rapat persiapan," tambah Ust. Rosman Hasmy.


Sehingga kata Ust. Rosman, dirinya mendesak Pj. Bupati dan Baperjakat untuk berani mengambil langkah dan kebijakan mengevaluasi kinerja beberapa kepala SKPK tersebut. Demi, perbaikan pembangunan dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil. Serta, kesejahteraan masyarakat setempat. 


Sekedar diketahui, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 yang telah di ubah dalam PP. Nomor 17 Tahun 2020 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terutama Pasal 133, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hanya dapat di duduki selama 5 tahun. 


Kemudian jabatan pejabat tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan KASN.


(jhonwer manik)