Sat Narkoba Polres Binjai Grebek Tempat Hiburan Malam Samudra Selatan dan Sita Ratusan Pil Ekstasi


 

Sat Narkoba Polres Binjai Grebek Tempat Hiburan Malam Samudra Selatan dan Sita Ratusan Pil Ekstasi

Jumat, 26 April 2024

Sat Narkoba Polres Binjai mengerebek tempat hiburan malam Samudra Selatan dan sita ratusan pil ekstasi. (Ist)

Metro7news.com|Binjai - Sat Narkoba Polres Binjai berhasil bongkar kasus tindak pidana  narkotika di Wilayah Hukum Polres Binjai di tempat hiburan malam Diskotik Samudera Selatan Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (25/04/24) malam.


Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar RA (19) Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan JPN (35) Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.


Adapun barang bukti narkoba yang disita dari tangan RA (19) yaitu 3 butir pil ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN (35), 74  butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru, 13 butir pil happy five (H5), uang tunai Rp. 690.000 dan 1 buah tas pinggang warna hitam tempat menyimpan ekstasi.


Barang bukti pil ekstasi sebanyak 104 pil.ekstasi.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE,MH bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam, Samudera Selatan yang berlokasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.


Kemudian Anggota Satnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri,SE.,MH, melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp.280.000/butirnya.


Kemudian waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 butir pil ekstasi warna merah , pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA di temukan 3 butir pil ekstasi warna merah sebagai barang bukti.


Selanjutnya dipertanyakan kepada terduga RA dari mana ekstasi tersebut diperoleh dan dirinya langsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut. Saat itu juga anggota Satnarkoba Polres Binjai langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga JPN.


Kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah,104 butir pil ekstasi warna biru,13 butir pil happy five (H5) dan uang tunai Rp. 690.000.


Selanjutnya, dipertanyakan kepada terduga JPN dari mana ekstasi tersebut dia peroleh dan dia menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial CR, namun saudara CR tidak diketahui keberadaannya,


"Atas perbuatannya, para terduga RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ujar Samsul Bahri.


(Eka Wardani)