Paminal Periksa Saksi Dugaan Penipuan Oleh Oknum Bid Propam Polda Sumut


 

Paminal Periksa Saksi Dugaan Penipuan Oleh Oknum Bid Propam Polda Sumut

Sabtu, 06 April 2024

DE (kanan) bersama R sesaat setelah memberikan keterangan kepada Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut, Jum'at (05/04/24) di Medan.

Metro7news.com|Medan - Menindaklanjuti pengaduan yang dibuat oleh DE (50) eks anggota Polri, Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut telah memeriksa R dan N sebagai saksi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Bripka BS, oknum Bid Propam Poldasu terhadap DE, Jum'at (05/04/24). 


Kepada Metro7news.com, Sabtu (06/04/24) DE menerangkan, bahwa kedua saksi telah memberi keterangan lengkap kepada Subbid Paminal Bid Propam Poldasu. Kedua saksi secara gamblang menceritakan semua kronologis kejadian sebelumnya dan saat penyerahan uang 40 juta rupiah kepada Bripka BS. 


Lanjut DE, kedua saksi menceritakan bahwa awalnya mereka berada di areal parkir yang terletak di belakang Mapolda Sumut. Namun Bripka BS menggiring keduanya agar keluar menuju lahan kosong yang terdapat gereja, disebelah kanan Mapolda Sumut, untuk penyerahan uang 40 juta rupiah tersebut. 


Catatan panggilan telepon yang dijadikan bukti petunjuk oleh DE.

Percakapan keduanya menggunakan telepon yang dispeakerkan, karena sambil mengemudi, handphone R saat itu dipegang oleh N istrinya, sehingga kedua saksi sangat jelas mendengar arahan dari Bripka BS kala itu. 


Sesampainya di lokasi dimaksud, mobil saksi berada diseberang jalan, mengarah ke Tanjung Morawa. Sementara mobil Bripka BS berada diseberang, di lahan kosong yang terletak disamping Mapolda Sumut. Kemudian Bripka BS pun menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepadanya, namun Bripka BS melarang saksi membawa teman. 


Saksi R pun menyeberang jalan untuk menemui Bripka BS yang berada di dalam mobil Suzuki Aerio berwarna hitam. Saksi R kemudian disuruh masuk ke dalam mobil, di dalam mobil, saksi melihat dengan jelas dan dapat menandai Bripka BS karena menggunakan seragam polisi dan tertera nama di seragamnya. Saat itu, Bripka BS ditemani dua rekannya, yang juga mengenakan seragam polisi. 


Bripka BS duduk dibelakang supir, satu temannya berada di kemudi, lalu saksi disuruh naik duduk ditengah dan diapit oleh rekan BS yang satu lagi. Saat uang 40 juta diserahkan, BS pun bertanya kepada saksi, apakah uang itu sudah cukup, sembari membuka dan menghitung uang yang diserahkan oleh saksi. 


"Udah pas uang ini, kalau gak pas kau yang ganti," ujar Bripka BS kepada saksi, sebagaimana ditirukan oleh DE kepada media. 


DE menambahkan, selain menerangkan kronologis kejadian kepada Paminal Bid Propam Poldasu, saksi juga menyerahkan bukti berupa catatan panggilan telepon antara Bripka BS dengan saksi yang dilengkapi dengan waktu, tanggal, bulan dan tahun terjadinya. Dalam catatan panggilan tersebut terlihat beberapa kali panggilan telepon antara keduanya. 


Setelah selesai menguraikan kronologis kejadian kepada Paminal Bid Propam, kedua saksi bersama DE pun dibawa oleh Paminal Bid Propam untuk melakukan chek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak disebelah kanan Mapolda Sumut, ada sebuah gereja dengan lahan kosong. 


"Sudah chek TKP juga tadi, aku berharap pengaduanku dapat diproses secepatnya. Itu semua akan menunjukkan benar atau tidaknya komitmen Kapolri dalam membersihkan institusi ini dari oknum nakal," ucap DE. 


Sebelumnya, Jum'at (05/04/24) wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi terkait penanganan perkara ini kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, melalui pesan singkat di aplikasi whatsappnya. Namun, Perwira berpangkat tiga melati itu masih enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.


(ds)